BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Teka teki pasca pemanggilan Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Bitung, Nabsar Badoa terkait dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es dari pemerintah pusat tahun 2002 di kelurahan Batu Putih Atas yang menghebohkan masyarakat Kota Bitung semakin menarik untuk diikuti.
Adapun pemanggilan Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung melalui surat Nomor: B-01/ P.1.14/ Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022, diduga punya keterlibatan terkait alat/mesin produksi pabrik es yang diakuisi atau dialihkan kepadanya sejak tahun 2010.
Diduga bantuan tersebut, diserahkan kepada salah satu kelompok yang notabene bukan bagian dari masyarakat Kelurahan Batu Putih serta peruntukannya bagi masyarakat nelayan.
Dari informasi sekitar tahun 2010, bantuan tersebut oleh pihak pertama, yang disinyalir bernama Christiano Kansil menyerahkan kepada pihak kedua atas nama Nabsar Badoa untuk melanjutkan operasional bantuan pabrik es tersebut.
Yang anehnya, kelanjutan operasional bukan di lokasi pabrik es sebagaimana ditetapkan untuk masyarakat Batu Putih, malah diduga mendarat ke kelurahan Madidir yang merupakan rumah dari Nabsar.
Kini, para aktivis pun berbondong-bondong mulai angkat bicara terkait hilangnya fasilitas bantuan yang turun sejak 20 tahun yang lalu.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut menyatakan ada miliar rupiah uang negara digunakan untuk membangun pabrik es dan mengadakan alat/mesin produksi.
Namun sayangnya, bantuan itu kata Ketua AMAK Sulut, dr Sunny Rumawung, bantuan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2002 itu tidak dinikmati seutuhnya masyarakat Kelurahan Batu Putih Atas dan Bawah.
Sunny mendukung Kejaksaan Negeri Bitung menuntaskan kasus dugaan pengalihan sejumlah fasilitas pendukung bantuan pabrik es tersebut. “Kasus pengalihan alat-alat tersebut dapat diusut tuntas, siapa-siapa saja yang terlibat harus diproses hukum,” tegasnya, Minggu (16/1/2022).
Apalagi kata dia, miliaran uang negara yang dikeluarkan malah dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Logikanya, fasilitas negara itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat banyak. Jadi apapun alasannya seharusnya tidak boleh dipindahtangankan atau dikelola oleh pihak tertentu saja apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sunny juga menuturkan, bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI itu pernah terangkat ke publik pada tahun 2005.
Tapi, sayangnya kata dia, kala itu tidak diusut oleh aparat hukum padahal indikasi pembangunannya hanya untuk kepentingan pribadi mengatasnamakan masyarakat Batu Putih.
“Apresiasi buat Kejaksaan Negeri Bitung mengangkat kasus itu kendati bukan soal pembangunan tapi pengalihan alat-alat pendukung pabrik es, nah itu intinya karena tidak beroperasinya pabrik tersebut karena alat (mesin) sudah lenyap. Kami mendukung penuh langkah korps Adhyaksa Bitung,” tandas Sunny.
Terpisah, Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung, Mohammad Nabil Baso sangat yakin Kejaksaan mampu mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan bantuan tersebut.
“Biarkan Kejaksaan bekerja, dan kami sangat percaya Pak Frenkie Son akan mengusut tuntas kasus itu hingga penetapan tersangka seperti kasus lainnya,” singkatnya.