Manado, Berita Online Lokal.Com- Pekerjaan pengaspalan jalan ruas Airmadidi – Tondano atau lebih dikenal jalan Tanggari, baru selesai dikerjakan pertengahan tahun 2023, tetapi nyatanya di beberapa titik di desa Sawangan dan desa Tanggari sudah mulai terjadi kerusakan seperti aspal jalan retak dan berlubang.
Alhasil kinerja dari Kasatker Wilayah I BPJN Sulut Ir Julianti Manu,ST menuai keritikan tajam dari publik.
Ini terungkap saat pertemuan diskusi antara Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio yang didampingi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah, dengan insan pers dan LSM di Sulut, Senin (11/9/2023) dilaksanakan di lantai 4 Kantor BPJN Sulut.
Kepada Kasatker Wilayah 1 BPJN Sulut Ir Julianti Manu,ST awak media mempertanyakan terkait pekerjaan jalan Airmadidi-Tondano (Jalan Tanggari) yang belum lama selesai dikerjakan pertengahan 2023, namun sudah banyak didapati aspal yang retak dan berlubang.
Awak media juga mempertanyakan kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Kasatker Wilayah 1 Ir Julianti Manu,ST terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.
Kasatker Wilayah I BPJN Sulut Ir Julianti Manu,ST kepada awak media mengatakan, pekerjaan jalan ruas Airmadidi-Tondano atau lebih dikenal jalan Tenggari, tidak efektif pekerjaannya dan akan diperbaiki.
Lebih lanjut Ir Julianti Manu, ST menambahkan, dirinya akan meminta konfirmasi kepada PPK yang menangani teknis pekerjaan jalan tersebut.
Disisi lain PPK 1.1 Ir Sam Haerani,ST saat dihubungi awak media, Selasa (12/9/2023) via telpon mengatakan, pihaknya lagi sibuk mendampingi tim di lapangan dan untuk jalan tersebut akan dilakukan sapu lubang serta blok peacing.
Sementara itu Ketua LSM INAKOR Sulut Rolly Wenas saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/9/2023) via telpon selular mengatakan, masyarakat oleh negara diberikan ruang untuk melakukan fungsi pengawasan atas pekerjaan yang sumber anggarannya dari APBD dan APBN yang ada di daerah.
Menurutnya, sepatutnya pihak BPJN Sulut berterimakasih atas peran masyarakat atau awak media yang menyampaikan informasi temuan di lapangan.
Rolly Wenas menjelaskan, aparat penegak hukum dapat saja masuk melakukan upaya pencegahan korupsi, apabila ada pengaduan dari masyarakat.
“Diminta sikap tegas dari pada Kementrian PUPR akan hal ini. Bisa diminta kepada Inspektorat Kementerian PUPR melakukan peninjauan audit khusus atas pekerjaan tersebut,” jelas Wenas. (JoTam)