Bawaslu Minut Temukan Keganjalan pada Tahapan Coklit

BERITAONLINELOKAL— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menemukan banyaknya masalah atau persoalan dalam tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) yang berlangsung sejak 15 Juli – 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail menjelaskan beberapa temuan yang didapatinya. “Ada beberapa temuan diantaranya terdapat sejumlah 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK. Kemudian ada 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah akan tetapi tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK,”ujar Ismail.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK), untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses sinkronisasi data.

“Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” pungkas Rahman. (cis)