Manado, Berita Online Lokal.Com- Pimpinan dan Anggota Komisi 4 DPRD Sulut dalam setiap kali kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, selalu mengingatkan agar para Kepala Sekolah tidak membuat kebijakan yang mengarah pada pungutan liar (pungli) kepada murid.
Tapi ternyata sering kali ditemui pada beberapa sekolah SMA/SMK di Provinsi Sulut, masih banyak mencuat persoalan pungli kepada murid yang dilakukan oleh para Kepala Sekolah dengan berbagai macam kebijakan yang tanpa dasar hukum.
Hal diatas berbeda dengan SMA Negeri 1 Airmadidi, yang dalam menjalankan kegiatan persekolahan justru membebaskan murid dari pungutan uang komite sekolah.
Kepala Sekolah SMA 1 Airmadidi Cherly Matheuws kepada awak media, Kamis (27/7/2023) diruang kerjanya mengatakan, pihaknya di tahun 2023 telah menamatkan 356 orang siswa dan dalam pengambilan ijasah tidak dipungut biaya sepeserpun.
Dan khusus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kelas X di tahun 2023 sebanyak 456 murid, pihak sekolah tidak memungut uang pendaftaran.
Menurutnya, pihak sekolah justru memfasilitasi kebutuhan seragam dan perlengkapan atribut sekolah dengan melakukan penjualan melalui usaha sekolah.
Cherly Matheuws menjelaskan, pihak sekolah menyediakan penjualan berupa satu set pakaian olah raga, pakaian batik, topi, atribut sekolah, dasi, kaos kaki dan ikat pinggang dengan harga Rp 465 ribu.
Matheuws juga menambahkan, sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Airmadidi, pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungutan liar di sekolah.
Bagi Cherly Matheuws, jabatan merupakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi. (JoTam)