Kakak Kandung dan Sepupu di Sangihe Tega Setubuhi Adik Perempuan Hingga Hamil

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Sungguh bejat perbuatan pria berinisial RP dan RD warga Kabupaten Sangihe. Keduanya tega mencabuli gadis yang masih dibawah umur. Mirisnya, gadis yang saat ini masih berstatus pelajar, dinyatakan hamil karena perbuatan kedua pria laknat yang tak lain merupakan kakak kandung dan sepupu korban.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sangihe AIPDA Moh. Hendra Dachlan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, orang tua korban dan Kepala Kampung sudah melapor di Polres Sangihe.

“Korban saat ini sedang dalam kondisi hamil dan sudah ada dua laporan polisi yang berbeda tempat kejadian dan waktu kejadian. Yang satu dilakukan Kakak kandungnya di Sangihe dan sudah ada pengakuan, yang satu lagi terlapornya ada di Bitung,” beber Dachlan.

Kasus ini, lanjutnya, terkait dengan kasus persetubuhan dibawah umur, yakni Undang-undang (UU) 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, spesifiknya pasal 81 atau 82.

Dikonfirmasi terkait status terlapor, Dachlan menyebutkan jika pihaknya nanti akan melihat hasil pembuktiannya. Untuk saat ini, kasus tersebut sementara diajukan ke Kapolres dan mungkin akan turun ke Unit III yang menangani kasus Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kasus akan digelar untuk dilakukan tindakan, apa itu ditangkap atau dipanggil. Hal itu tergantung dari pemeriksaan nantinya,” tutup dia.