Manado, Berita Online Lokal.Com- Masyarakat Sulut dihebohkan dengan penyitaan barang bukti di lahan pertambangan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara milik dari Komisaris PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Arny Christian Kumolontang warga Langowan Kabupaten Minahasa.
Arny Christian Kumolontang melalui istrinya Ci Linda, Selasa (18/7/2023) di kantor Rupbasan Kelas 1 Manado Kanwil Kemenkumham Sulut mengatakan, keberatan dengan tindakan aparat Mabes Polri yang melakukan penyitaan karbon mengandung emas, milik suaminya Arny Christian Kumolontang Komisaris PT BLJ.
Menurutnya, lahan 41 hektar di Ratatotok dibeli suaminya pada tahun 1999 dan setelah diketahui lahan tersebut mempunyai kandungan emas, maka suaminya Arny Christian Kumolontang bersama anaknya mendirikan PT BLJ pada tahun 2003 dengan akta No.7 tertanggal 13 November 2003 dengan Statusnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Walau sudah mengantongi IUP, namun dalam perjalanan karena membutuhkan tambahan modal usaha, maka Arny Christian Kumolontang menggandeng investor dari Cina dan kemudian PT BLJ berubah status menjadi Penanaman Modal Asing, dengan syarat investor menyewa lahan dan kepemilikan saham 85 persen dan 15 persen.
Ci Linda menjelaskan, posisi Arny Christian Kumolontang di PT BLJ sebagai salah satu Komisaris/ Pemegang Saham. Namun anehnya tanpa sepengetahuan pihaknya, suaminya telah dikeluarkan dari posisi komisaris oleh direksi yang dipimpin Noerhalim.
Sementara Noerhalim tidak dikenal oleh suaminya, karena memang dari awal kerja sama PT BLJ dengan investor Cina, nama Noerhalim tidak ada dalam dokumen kerjasama.
Lanjutnya, Noerhalim inilah yang mengatasnamakan direksi, kemudian memakai aparat Mabes Polri untuk dilakukan penyitaan barang hasil tambang karbon yang mengandung emas.
Ditambahkan, dirinya keberatan dengan sikap aparat dari Mabes Polri yang melakukan penyitaan tanpa izin dari pengadilan. Apalagi menjadikan suaminya sebagai tersangka di saat melakukan penambangan dilahan milik sendiri dan mengantongi IUP.
Ci Linda mengaku, dalam menghadapi masalah ini, pihaknya telah menggandeng pengacara O.C Kaligis sebagai lawyer.
Ci Linda yang didampingi aktivis LSM Joppy Lintong menambahkan, selain masalah ini ditangani pengacara O.C Kaligis, pihaknya juga akan membawa aspirasi ke DPRD Sulut.
Sementara itu Aktivis LSM Joppy Lintong kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah ada kontak dengan Pimpinan Komisi 1 DPRD Sulut dan diarahkan agar memasukan aspirasi agar masalah tersebut dapat ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait.
Disisi lain Sekretaris Komisi 1 DPRD Sulut Hendri Walukouw saat dihubungi awak media via telpon selular mengatakan, pihak sudah mendengar masalah yang terjadi di Ratatotok, namun sebagaimana mekanisme di DPRD Sulut, pihak yang berkeberatan harus menyurat dalam bentuk aspirasi masyarakat atau kelompok masyarakat ke DPRD Sulut. (JoTam)