Cegah Penyebaran Covid, Bupati JS Keluarkan Surat Edaran. ASN dan Tenaga Kontrak Wajib Berdomisili di Mitra serta Pemberlakuan WFH per 7 Juli

Peliput : Citra Soputan

BERITA ONLINE LOKAL, RATAHAN— Pemerntah Kabupaten Minahasa Tenggara menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri No.14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Berbasis Mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran  No.120/BMT/VII-2021 tentang penyeuaian sistem kerja ASN dan Tenaga Kontrak dalam rangka pencegahan peyebaran Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan di Ratahan 5 Juli 2021 tersebut memiliki 10 poin yang mengatur sistem kerja di lingkup Pemkab Mitra diantaranya ialah tentang penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN dan tenaga kontrak.

Selain itu, ASN dan Tenaga kontrak diwajibkan berdomisili di Kabupaten Mitra. “Selama pelaksanaan WFH, tim penilai kinerja akan melakukan monitoring ke tempat domisili ASN dan Tenaga Kontrak. Apabila kedapatan tidak ditempat maka akan diberikan sanksi disiplin. Dan semuanya wajib menginput kinerja pada aplikasi e-kinerja guna menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerja,”isi dari beberapa poin pada surat edaran tersebut.