Dana Bansos Tahap I PKH di Kabupaten Sangihe Mulai Disalurkan

Peliput : Hendra

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE– Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Adrianus Salawati mengatakan, bahwa dana Bantuan sosial (Bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Sangihe sudah disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Disampaikan Salawati, Bansos tahap I ini sudah dikucurkan awal tahun, dan sebanyak 5313 KPM yang akan menerima dana Bansos dari Kementrian Sosial RI. Menurut dia, sampai saat ini sesuai laporan dari pendamping, bahwa yang sudah menerima sebanyak 2211 KPM atau sudah mencapai 42% KPM yang sudah menerima.

“Sesuai data yang ada, untuk Kabupaten Sangihe ada sebanyak 5313 KPM. Namun belum bisa dipastikan bahwa semua KPM sudah menerima dana dimaksud ataukah belum. Oleh sebab itu perlu di lakukan pengecekan di lapangan,” jelas Salawati.

Disampaikan, untuk dana bansos ini akan disalurkan secara bertahap. Sedangkan terkait dengan adanya informasi penambahan komponen, yaitu penderita Tuberkulosis (TBC) hanya terjadi di tahap IV Tahun 2020 lalu. Jadi memasuki Tahun 2021 dengan Kebijakan PKH yang baru maka komponen penderita TBC tidak lagi terakomodir.

“Ada empat tahap penyaluran dana bansos, dimana Sesuai dengan Kalender Edukasi Pelaksanaan Bisnis Proses PKH, penyalurannya ada di Bulan April, Juli dan Oktober Tahun 2021,” kata dia.

Lanjut Salawati, Kiranya dengan diterimanya bansos ini, KPM dapat mempergunakannya dengan baik, bijak dan tepat guna. Uang yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

“Misalnya jika ada balita, dapat di gunakan untuk membeli susu atau makanan bayi, jangan salah menggunakannya. mengutip pesan pak Presiden agar bansos yang diterima jangan dibelanjakan untuk rokok,” tukasnya.

Dia juga berharap, KPM bahwa sebagaimana hak dan kewajiban harus berjalan seimbang, maka diharapkan KPM PKH harus juga memenuhi kewajiban, yang diantaranya, menghadiri dan mengikuti pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga KPM, jika ada KPM hamil atau ibunya anak usia dini wajib memeriksakan kehamilan atau ikut posyandu minimal sekali dalam sebulan.

“Demikian juga bagi KPM yg punya anak usia pendidikan, anak wajib memenuhi kehadiran di sekolah minimal 85% . Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka sudahlah tentu akan ada sanksi dengan tidak diterimanya dana bantuan tersebut,” pungkas dia. (Hendra)