Diduga Sarat Kepentingan, Sulut Corruption Watch Sebut Ada Kejanggalan di BAP Mesin dan Peralatan Pabrik Es

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Bantuan pabrik es dari Kementerian Perindustrian RI kepada masyarakat Batu Putih yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Bitung, tengah menjadi sorotan publik.

Diduga bantuan tahun 2005 tersebut sarat kepentingan pihak tertentu menyusul alat/mesin penunjang produksi hilang bak ditelan bumi yang menyisakan bangunan tua. Kini, kasus bantuan pabrik es bak puncak gunung es yang baru mencuat setelah puluhan tahun silam.

Jika dirunut, berdasarkan Berita Acara Penyerahan (BAP) tanggal 5 Mei 2010. Dimana pihak pengelola pabrik es dan cool storage Christiano Kansil yang disebut pihak pertama, dengan alasan operasional dan hal-hal teknis lainnya sehingga tidak dapat melanjutkan proses produksi dari pabrik es dan cool storage.

Dari alasan tersebut Christiano melakukan penyerahan/pengalihan pengelolaan dan tanggung jawab operasional serta proses produksi ke Nabsar Badoa sebagai pihak kedua, yang disaksikan oleh Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung.

Adapun beberapa point ketentuan yang dicantumkan dalam berita acara penyerahan tersebut, diantaranya :

1. Christiano (Pihak Pertama) menyerahkan mesin dan peralatan pembuatan es balok dan cool storage kepada pihak kedua.

2. Nabsar (Pihak Kedua) bertanggung jawab atas kelanjutan operasional termasuk perawatan dan pemeliharaan mesin dan peralatan serta wajib memberikan laporan kepada pemilik mesin dan peralatan tersebut.

3. Nabsar selaku pihak kedua akan memindahkan mesin dan peralatan yang dimaksud ke lokasi baru yakni di kelurahan Madidir Unet kecamatan Madidir untuk renovasi dan pengoperasian kembali dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan berita acara penyerahan.

Hal ini pun ikut ditanggapi Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/1/2022).

Ia menduga ada kejanggalan dalam berita acara penyerahan mesin dan peralatan serta kelanjutan operasional pabrik es. “Perlu digarisbawahi, penyerahan (pengalihan) operasional bantuan dari pemerintah punya prosedur yang tidak instan, tidak segampang membalikkan telapak tangan,” ucapnya.

Sebelum adanya BAP tersebut, kata Novie, pihak dinas dalam hal ini Disperindag bersama pengelola seharusnya melakukan koordinasi kepada pemberi bantuan yakni Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

“Hemat saya, seharusnya disperindag yang menyaksikan pemberian bantuan dan pengelola (Christiano) melakukan koordinasi sebelum dibuat berita acara penyerahan karena keputusan mutlak ada di kementerian, setahu saya secara administrasi dan monitoring mutlak dari pemerintah. Ibaratnya tidak ada bantuan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

“Konektivitasnya berada pada point kedua, pihak kedua (Nabsar) wajib memberikan laporan kepada pemilik mesin dan peralatan tersebut. Nah siapa pemiliknya? tentunya Kementerian Perindag, perlu diingat Christiano cuma selaku pengelola bukan pemilik,” tegasnya.

Anehnya lagi lanjut Novie, pada point ketiga dimana mesin dan peralatan yang dimaksud dipindahkan ke lokasi baru padahal bantuan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Batu Putih lebih khususnya berprofesi sebagai nelayan yang selama ini sulit mendapatkan es untuk mengawetkan ikan hasil tangkapannya.

“Dan lebih aneh, ada tercantum bahwa renovasi dan pengoperasian kembali dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan berita acara penyerahan. Apakah sudah beroperasi lagi ? dimana tempat pengoperasian pabrik es tersebut?,” tandasnya.

Pria yang dikenal sangat vokal terkait tindak pidana korupsi, berharap dan mendukung Kejaksaan Negeri Bitung agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.

“Namanya sudah ditangani, sangat yakin Kejaksaan dibawah nahkoda pak Frenkie Son pasti bisa mengusut tuntas siapa saja oknum yang tega merampok hak masyarakat Batu Putih. Dan apresiasi buat Kejari karena kasus yang sudah berlalu puluhan tahun, kini bisa diungkap. Intinya kami sangat mendukung langkah dari barisan Korps Adhyaksa Bitung,” harapnya.

Tidak mau mendahului Kejaksaan, Novie juga menambahkan dugaan tindakan terkait hal ini sangat bisa berpotensi dalam dugaan tindakan pidana penggelapan barang milik negara (BMN).

“Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, Korps baju coklat tua sudah memanggil 3 (tiga) orang yang diduga terlibat raibnya fasilitas bantuan pabrik es untuk dimintai keterangan.

Diantaranya, Cristiano Kansil selaku pengelola awal, Nabsar Badoa yang kini menjabat Ketua Partai Persatuan dan Keadilan (PKP) Bitung, selaku pihak penerima pengalihan pengelolaan dan mantan Kepala Dinas Perindustrian Kota Bitung Adri Mewengkang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH saat dikonfirmasi tidak menampik jika pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dari Kementerian Perindustrian Tahun 2005. “Iya benar, tapi minta maaf rekan-rekan, seperti biasa jika masih lidik, kami belum mau berkomentar,” tandas pria murah senyum.

Diberitakan sebelumnya, Adapun pemanggilan Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung melalui surat Nomor: B-01/P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022, karena diduga punya keterlibatan terkait alat/mesin produksi pabrik es yang diakuisi atau dialihkan kepadanya sejak tahun 2010.

Hal ini pun diakui Nabsar kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (7/1/2022) lalu.

“Pada tahun 2010 saya diminta untuk mengelola mesin es batu dan cold storage, untuk mesin es balok pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki. Tapi mini cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan pribadi bukan di pabrik,” bebernya.

Terpisah, mantan Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung, Adri Mewengkang saat dikonfirmasi awak media terkait pemanggilannya, enggan berkomentar banyak. “Tanya jo pa Kajari,” singkatnya usai memberikan keterangan, Selasa (25/1/2022).