Dihadapan Forkopimda Minut, KPU RI Tegaskan Protokoler Kesehatan 09 Desember Nanti

MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang berlangsung di Convention Hall Novotel Manado, Selasa (3/11) hari ini.

Ketua KPU Minut Stella Runtu mengaku pelaksanaan Rakor ini penting karena mengingat tahapan pemilihan serentak sudah tidak lama lagi berlangsung. Olehnya langkah strategis dan proaktif dilakukan dengan menggelar Rakor ini.

Selain itu, Runtu juga bahwa setiap tahapan dalam pelaksanaan Pilkada pihak KPU selalu melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait.

“Dalam setiap tahapan kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik dari unsur stakeholder, Forkompimda, keamanan, dan penegak hukum. Apalagi dalam tahapan krusial seperti pungut hitung suara yang kondisinya di tengah Pandemi Covid-19 ini”, ujar Runtu.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minut Clay Dondokambey dalam arahanya mengatakan selaku pemerintah kabupaten yang melaksanakan pilkada tentu mendukung penuh setiap berjalannya tahapan pilkada 2020.

“Tak lupa kami juga turut mensosialisasikan dalam agenda-agenda sosial kemasyarakatan setiap tahapan pilkada yang telah berjalan, apalagi yang paling dekat nanti seperti pungut hitung suara karena ini momentum puncaknya”,ujar Dondokambey.

Dipimpin oleh Darul Halim, yang membidangi divisi teknis penyelenggara memandu jalannya rakor. Halim memaparkan bagaimana bentuk TPS Rawan yang menimbulkan masalah, yang bentuknya diukur dari sisi satu hari, pada saat dan setelah pemungutan suara dilakukan.

“Memang ada catatan TPS yang selama ini selalu menimbulkan masalah sehingga TPS-nya dijaga satu atau dua polisi”, paparnya.

Lanjutnya, TPS dikatakan rawan yakni dilihat dari faktor cuaca. Misalnya, TPS yang berlokasi di daerah- daerah pegunungan atau pelosok.

“Hal ini berpotensi menimbulkan risiko pemungutan suaranya tertunda. Sebab, surat suara atau logistik lainnya itu bisa telat untuk sampai ke TPS secara tepat waktu”, ungkap Halim dalam penjelasannya.

Ditengah jalannya rapat, hadir Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, bersama anggota KPU Prov. Sulut Yessy Momongan dan Salman Saelangi.

Dalam agendanya di Sulawesi Utara, kemarin memantau jalanya proses Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan di Kabupaten Minahasa.

Ilham mengapresiasi kegiatan rakor yang dibuat oleh KPU Minut, menurutnya ini sebagai bentuk kesiapan penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yang puncaknya pada 09 Desember 2020 nanti.

“Kami terus meyakinkan kepada publik bahwa penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 dijalankan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat”, ujar Ilham dalam pengarahanya.

Ilham juga mengungkapkan bahwa pola-pola secara efisien juga dibuat oleh KPU dalam proses pungut hitung suara di TPS, dengan mendesain sebuah sistem atau aplikasi bernama Sirekap (Sistem Informasi Rekap) yang bisa digunakan oleh KPPS nanti pada saat bertugas.

“Secara teknis aplikasi ini kami sudah uji cobakan di beberapa titik lokasi dan bahkan secara nasional. Hal ini dibuat untuk mengurangi pemakaian kertas serta kecepatan transparansi dalam penyajian data hasil penghitungan suara secara real dan dapat dilihat langsung oleh publik”, ungkap Ilham selaku Plh Ketua KPU RI.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pjs. Bupati Minahasa Utara, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Satgas Covid 19, TNI/Polri, Pengadilan Negeri Airmadidi, Kajari, dan BAKAMLA wilayah Maritim Zona Tengah. Unsur pendukung lain seperti PT Telkom dan PLN wilayah Minahasa Utara.(Ronni/*)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nasional Covid-19.

Ketua KPUD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Rommy Sambuaga menjelaskan melalui PKPU ini, ada batasan jumlah peserta kampanye tatap muka.

“Jadi kampanya tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog dibatasi. Jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang,” kata dia baru-baru ini.

Dalam PKPU ini juga mengatur tentang pemanfaatan media sosial atau daring sebagai sarana kampanye.

Sebaiknya paslon kata dia bisa memanfaatkan media daring untuk sarana kampanye karena lebih aman dan terhindar dari bahaya covid-19

Diketahui dalam aturan baru ini, kampanye tatap muka tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan
Dalam Pasal 58 ini, termasuk di aturan yang lama, KPU hanya meminta agar kampanye lebih diutamakan melalui media sosial dan media daring.

Selain itu, poin baru lainnya ada di Pasal 58 ayat 2 huruf a yaitu kampanye dilakukan di ruangan atau gedung. Ada sedikit perbedaan dari aturan yang lama yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam PKPU Nomor 6, beleid ini berbunyi “ruangan atau gedung tertutup”. Sehingga, frasa tertutup ini yang kemudian dihilangkan oleh KPU

Akhirnya, KPU Minsel Tindaklanjuti Temuan KPT-El Ganda

Tim gabungan Bawaslu, KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapati 15 orang di Kecamatan Modoinding masuk dalam daftar pemilih ganda memenuhi syarat (MS). Akibatnya, ke-15 orang tersebut direkomendasikan Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Melihat hal diatas, pihak KPU Minsel langsung menindaklanjuti temuan KTP-El ganda tersebut.

Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menjelaskan, apa yang ditemukan Bawaslu Minsel ada benarnya. ‘’Oleh sebab itu, KPU Minsel langsung menindaklanjutinya. Nah, dari penelitian tersebut secara administrasi ke-15 orang warga Modoinding adalah warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Dengan demikian, KPU Minsel mengaku banyak kesalahan dipandang perlu pilkada semakin dekat,’’ ujar Sambuaga.

Baca juga: Duel ala Gladiator, Pria asal Dumoga Timur Nyaris Tewas
Lanjut Sambuaga, temuan Bawaslu Minselternyata secara administrasi sebagai warga Boltim. Temuan tersebut dan atas rekomendasi Bawaslu kami langsung bekerja cepat, karena Pilkada kian dekat dana data pemilih harus segera rampung.

‘’Sehingga, tiap temuan atau rekomendasi langsung ditindaklanjuti, biar tak ada masalah lain,’’tegas Sambuaga belum lama. Sambil menjelaskan, tindaklanjut atas temuan, KPU Minsel juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulut. Sebab, ada lintas kabupaten/kota yang terlibat atas temuan KTP Ganda. Dan dampaknya, juga melibatkan dua daerah. jadi, kami hanya mendapat data dari Disdukcapil untuk daftar pemilih.

Baca juga: 22 Warga tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Boltim
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Disdukcapil guna temuan diatas. ‘’Dan pasti, rekomendasi Bawaslu atas 15 orang di Modoinding dinyatakan hilang hak suaranya sekaligus keadilan di Pilkada Minsel ditangguhkan,’’sebutnya. (