Dikeluhkan Warga, Komisi I DPRD Minut Panggil Hukum Tua Naen satu Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa

Peliput: Ronni Assa

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara akan memanggil hukum tua Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang  terkait laporan masyarakat, Senin (1/2/2021)

Ketua Komisi I Edwin Nelwan menyatakan kasus ini sangat menarik dimana seorang hukum tua lakukan Pemotongan Siltab Perangkat Desa 40%  dan pemecatan perangkat desa yang seharusnya tidak bisa dilakukan oleh hukum tua. “Jadi besok tanggal 1 Febuari kami komisi satu akan memanggil hukum tua Desa Naen Satu bersama camat dan kami berharap yang melapor juga harus hadir dalam hiring nanti” kata Nelwan

Inilah beberapa laporan dari masyarakat Desa Naen Satu Kecamatan Wori Kabuoaten Minahasa Utara:

1. Penyimpangan Dana Covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah Rp194 juta dari Rp776 juta. Penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu Rp600 ribu x 3, tetapi yg disalurkan oleh Hukum Tua Nain satu hanya sebanyak 2x dengan total Rp600 ribu. Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar Rp582 juta yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.

2. Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka.
Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar Rp1.8 juta tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesar Rp1.2 juta tanpa ada alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yg jelas untuk masyarakat.

3. Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan. Siltap Sekdes Rp. 2.024.000 dipotong 40 persen hingga hanya menerima Rp.1.334.000, tiap bulan dan ini berlaku kepada, Kaur, dan kepala jaga yang seharusnya menerima Rp. 2.022.000 tapi mereka hanya menerima Rp. 1.200.000

4. Pemecatan beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa tanpa alasan dan tanpa SP terlebih dahulu.

5. Hukum tua mengeluarkan aturan sendiri bahwa masyarakat penerima UMKM tidak lagi menerima BLT.