Dinahkodai Remaja Putri, Geng Panah Wayer Diringkus Polsek Matuari

Peliput : Raynaldi Pratama

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Tiga remaja pelaku penyerangan dengan senjata tajam jenis panah wayer terhadap korban Esra Nayoan di sekitar RSUD Kota Bitung atau RSUD Manembo-nembo, Selasa (8/6/2021) lalu, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Matuari.

Ketiga remaja yang berinisial VT (16), TD (15) dan OSCM (15) yang merupakan warga Kecamatan Maesa ditangkap di daerah Paguyaman Pantai Kecamatan Boalemo Provinsi Gorontalo.

Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, menuturkan setelah melakukan penyerangan terhadap korban (Ezra, red-), ketiga remaja tersebut ikut melarikan diri ke Gorontalo.

“Usai menganiaya menggunakan panah wayer, ketiganya buron dan melarikan diri ke Gorotalo. Sedangkan korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Menembo-nembo akibat panah wayer yang menenai punggung,” ucap Andri, Sabtu (19/6/2021).

Menariknya, kata Andri, ketiga remaja itu rupanya satu geng dan diketuai oleh TD yang notabene adalah remaja putri, sedangkan dua rekannya adalah remaja putra.

Adapun kronologinya jelas mantan Kasat Lantas Polres Manado ini, tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 20.15 Wita, VT, TD dan OSCM berboncengan tiga menggunakan sepeda motor ke arah RSUD untuk menghadiri pesta di rumah rekan mereka. “Rupanya, mereka ke lokasi juga bertujuan untuk mencari Esra bersama kelompoknya yang pernah berselisih paham,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi itu, lanjut Kapolsek, ketiganya terlibat pesta Miras. Para pelaku tanpa sengaja melihat korban melintas menggunakan sepeda motor, dan langsung mengejar.

TD sebagai ketua gang sempat memperingatkan korban agar berhenti, tapi tak diindahkan hingga VT menarik panah wayernya hingga mengenai dan tertancap di punggung belakang.

“Melihat panah wayer yang dilepas mengenai korban, TD memerintakan untuk berhenti dan berbalik arah melarikan diri,” lanjut Andri.

Tidak hanya itu, TD juga mengajak VT dan OSCM untuk melarikan diri ke wilayah Gorontalo dan bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya. “Dari hasil interogasi, TD mengaku jika dirinya adalah ketua geng dan berselisih paham dengan kelompok Esra,” tukas Kapolsek.

Selain menangkap ketiga remaja itu, Andri menambahkan, Tim Resmob juga mengamankan panah wayer serta pelontar yang sempat disembunyikan di rumah kosong setelah melakukan penyerangan terhadap korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 ayat 1 KUHP,” tandas Kapolsek.