BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Satuan Narkoba (SatNarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sangihe kembali berhasil menangkap CT alias Koko (30) salah seorang pria asal Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna barat, yang diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis Tryhexypenidhyl.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Sangihe IPTU Juknais Katiandagho, CT diamankan bersamaan dengan barang bukti 10 butir pil Tryhexypenidhyl disaat sedang melakukan transaksi. Selanjutnya dari hasil penangkapan pelaku, Satuan Narkoba kembali melakukan pengembangan hingga ke tempat kos-kosannya di Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna. Dari pengembangan tersebut, Satuan Narkoba kembali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 410 butir obat yang diduga akan dijual pelaku.
Katiandagho mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Sangihe. Bahkan menariknya, obat terlarang yang dijual pelaku ternyata obat yang sudah kedaluwarsa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan tenaga honorer di salah satu instansi di Sangihe. Dari proses pengembangan, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak tahun 2021. Dan barang tersebut didapatkan dari salah satu rumah sakit, yang merupakan barang kadaluwarsa. Sebenarnya barang tersebut sudah dilakukan pemusnahan,” katanya.
Menurut Kasat, setiap pemusnahan barang kedaluwarsa memiliki mekanismenya. Sehingga pihak SatNarkoba Polres Sangihe telah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Dan menurut pihak rumah sakit, pemusnahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2021, tapi disalahgunakan oleh pelaku. Obat-obatan tersebut diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Tahuna,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.