BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Seorang lelaki berinisial RL (25) asal Kampung Balane, Kecamatan Tamako berhasil diamankan Reskrim Polres Sangihe, setelah dirinya melakukan penganiayaan terhadap dua warga.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer F. D Malonda S.Tr.K. dikonfirmasi wartawan mengatakan, ketika menerima laporan adanya dugaan kasus penganiayaan, petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka.
Menurut Malonda, ada dua kejadian penganiayaan namun berbeda TKP. Korban yang pertama dianiaya pelaku, yaitu Yos Tamailang (33) warga Malamenggu, Kecamatan Tabsel. Kronologinya, sekitar Pukul 03.00 WITA korban sedang bermain game online di pasar kampung Kaluwatu Kecamatan Mangsel, tanpa sebab apapun tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang korban dan langsung membacok korban, sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan pelaku terhadap pengendara yang sedang melintas, kejadian terjadi sekira Pukul 6.15 WITA pagi.
“Jadi selain pengendara ini, ada juga salah satu warga yang menjadi korban penganiayaan pelaku dan sudah membuat laporan kepolisian, atas tindakan penganiayaan ini korban mengalami luka robek dibagian kepala, pergelangan tangan kanan dan kiri, bahu kanan dan bibir bagian atas. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa,” jelas dia, Senin (7/2/2022).
Meski demikian, pelaku yang sudah diamankan setelah melakukan tindakan penganiayaan ini pun nyaris melarikan diri dari Mapolres Sangihe saat akan digiring kedalam jeruji besi.
Saat melakukan aksi melarikan diri, pelaku sempat berhasil membuka borgol di kedua tangannya dan melakukan perlawanan terhadap beberapa anggota Polres, bahkan sempat melukai tiga orang petugas. Beruntung, pelaku berhasil dilumpuhkan setelah dihadiahi timah panas di kaki kanannya.
“Jadi Pada waktu kita amankan dan dibawa ke Polres, tersangka tidak kooperatif dan melakukan perlawanan mencoba melarikan diri dan melukai beberapa petugas yang ada, jadi dengan begitu kita beri tindakan tegas terukur kepada tersangka, untuk kita lumpuhkan. Karena sudah membahayakan petugas,” jelas Malonda.
Lanjut dikatakan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, dengan hukuman diatas empat tahun.