Ibadah Perayaan Natal dan Tahun Baru Ikut Surat Edaran Menag

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

Menurut Kepala Kantor Kementrian agama Kabupaten Sangihe Drs Tavip Pakaya pada intinya dalam surat edaran Menag mengatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah baik itu dirumah dan di Gereja dengan penerapan protokol keseatan yang ketat dalam pelaksanaan ibadah Natal.

“Dengan adanya surat edaran itu guna mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan meski PPKM Level 3 dibatalkan, oleh Pemerintah namun masyarakat harus tetap waspada karena Natal Tahun baru, (Nataru), kali ini masih dalam susana pandemi.

“Kita berharap bersama perayaan Nataru kali ini jauh dari pandemi covid 19,” pungkasnya.

Berikut ini beberapa poin dalam Edaran Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.