Ini Penjelasan Objek Wisata Danau Linow Resort di Tutup Sementara

 

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON–Direktur PT Karya Deka Alam Asri Pengky Wewengkang, saat memberikan penjelasan soal penyebab penutupan sementara. Objek wisata Danau Linow Resort Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang terletak di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan. Resmi ditutup untuk sementara waktu. Kamis (03/8/2023)

Direktur PT Karya Deka Alam Asri Pengky Wewengkang (kedua kiri), saat memberikan penjelasan soal penyebab penutupan sementara.

Dari penyampaian Direksi PT Karya Deka Alam Asri, pengelola Danau Linow Resort menjelaskan, penutupan sementara itu didasarkan atas adanya panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati) Sulut. Perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung di Danau Linow.

Ungkapan Direktur Operasional PT Karya Deka Alam Asri James Pengky Wewengkang, didampingi Manager Danau Linow Cafe Andreas Dengen, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia Lucia Goni, dipandu moderator Judie Turambi, dalam Konferensi Pers, di Aula Taman Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua, Kamis (3/08/2023).

Tentunya ada alasan kenapa ditutup, karena ada permasalahan hukum. Kita rasa warga akan mengerti. Kita tidak mau berjalan pada track yang salah. Jadi, keluarga dalam hal ini Rompis-Mewengkang menitipkan dua hal yakni yang pertama bangun sebaik-baiknya Kota Tomohon dan kedua ikuti aturan yang ada.

Jadi, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum kita waspada jangan kita berada pada track yang salah.

Lanjutnya, pihaknya secara resmi telah menerima surat panggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penguasaan hutan lindung danau linow. Karena itu dianggap kawasan hutan.

Dijelaskannya bahwa pihaknya taat hukum akan surat pemanggilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tersebut.

“Intinya proses pemeriksaan sebagai saksi akan kami jalani. Karena, aparat penegak hukum menilai bahwa negara dirugikan akibat dari penggunaan kawasan hutan lindung di Danau Linow,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, padahal sejak tanah di seputaran Danau Linow dibeli secara bertahap oleh pengelola.

“Apalagi terkait semua  pengurusan ijin telah kami penuhi sesuai aturan yang ada,” tukasnya.

Sembari ia memastikan bahwa operasional objek wisata danau linow resort akan dibuka kembali jika proses masalah hukum telah tuntas.

Ia juga menambahkan, pihak tetap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sekaligus berharap, kiranya pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Agar dapat ikut hadir, menjembatani dan memberikan solusi terbaik bagi kepentingan seluruh pihak.

“Karena biar bagaimanapun, eksistensi Danau Linow Resort Tomohon sudah menjadi ikon pariwisata Sulut dan Kota Tomohon bahkan Indonesia,” ujarnya.

Diketahui Kementerian Pariwisata, pada tahun 2017 lalu. Memberikan penghargaan kepada Danau Linow Resort, kategori spot wisata terbaik. Dan Danau Linow saat itu jadi sebagai objek wisata yang mendapat penghargaan di Sulut,” pungkasnya.