Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Aspirasi Desa Mubune Kecamatan Likupang Barat, adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Komisi I dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD Minahasa Utara, kepada Komisi I sangat lemah bahkan dikritik langsung oleh anggota komisi I itu sendiri.
Joseph Dengah anggota komisi I DPRD Minahasa Utara, menyatakan, Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada DPRD.
DPRD sumbangan pikiran, saran, gagasan, lewat hearing atas keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung.
“Jadi terkait warga melapor di Dewan kebetulan saya sebagai anggota Komisi I yang menerimanya dalam hal ini kepada komisi I jadi di kasi tau kepada sekretariat dewan dan sekretariat kasi tau kepada ketua komisi I Cynthia Imelda Erkles, SAB untuk pertemuan hearing. Yang sangat disesali ketua komisi tanpa lewat kami untuk rapat komisi langsung perintahkan camat Likupang Barat, untuk di selesaikan jadi menurut saya ini tidak sesuai aturan,” ucap Dengah
Selanjutnya Dengah menabahkan, pandangan saya itu tidak pas yang dilakukan oleh ketua komisi I dimana tidak mengerti aturan. Kalau itu masalah tanah yang dilaporkan kepada kami komisi I itu bisa di beritahukan kepada camat itu pun kalau mereka lapor hukum tuanya yang tidak betul mengurus persoalan tanah kami panggil hukum tua nya. Jadi sekali lagi seharusnya ketua komisi I bertindak lewat rapat komisi yang sesuai mekanismenya. Inikan hanya melakukan keputusan sendiri dari ketua komisi I yang tidak sesuai dengan mekanisme sebab kalau hasil RDP itu di kembalikan kepada camat itu bisa,” tutur Joseph Dengah anggota komisi I DPRD Minut.
Ketua Komisi I Cynthia Imelda Erkles, SAB ketika di konfirmasi lewat WhatsApp menyatakan dengan singkat, “Sementra berproses di Camat,” ucapnya singkat
Sementara Camat Likupang Barat, Maykel Mario Parengkuan., SSTP, menjelaskan dari pemerintahan kecamatan sudah di selesaikan di desa masalah laporan masyarakat kepada Komisi I DPRD Minut, hal ini pemerintah kecamatan Likupang Barat, dan hal ini kami lakukan karena dapat arahan dari pendamping sekretariat dewan.
“Mengenai laporan masyarakat desa Mubune melaporkan hukum tuanya, kepada Komisi I DPRD Minut, kami sudah selesaikan, kami sudah panggil pelapornya sudah di pertemukan dengan pemerintah desa Mubune dan ini kami lakukan atas perintah ketua komisi I,” jelas Parengkuan.
Sementara itu terkait hasil Klarifikasi sampai berita ini diturunkan kami belum mendapatkan konfirmasi dari Plt Kepala Seksi Pemerintahan, Amad Bin Raya yang dihadirkan oleh Camat Likupang Barat saat itu.










