BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pabrik Es dari Kementerian Perindustrian Tahun 2005 untuk masyarakat Batu Putih yang diungkap Kejaksaan Negeri Bitung semakin menarik diikuti.
Beragam statement mengejutkan, terkait viralnya kasus tersebut yang diduga menyeret Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Bitung Nabsar Badoa pasca dipanggil Kejaksaan Negeri Bitung, ikut ditanggapi salah satu praktisi hukum muda asal kota Bitung Jekson Wenas, Rabu (19/1/2022).
Ia menyatakan beragam statement itu adalah hal yang wajar tapi seutuhnya kasus ini adalah kewenangan Kejari Bitung. “Hal yang sangat wajar, karena setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat selama itu positif. Tapi yang perlu diingat, endingnya ada di korps adhyaksa,” ucapnya.
Jekson mengaku sangat percaya Kejaksaan Negeri Bitung mampu mengungkap seperti apa keterlibatan Nabsar yang diduga memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. “Biarkan Kejaksaan bekerja dan kami sangat percaya Pak Frenkie Son akan mengusut tuntas kasus itu,” tandasnya.
Saat ditanyakan terkait pandangan hukum di pemberitaan salah satu media yang menyebutkan bahwa Nabsar tidak melakukan tindak pidana korupsi, Jekson pun menanggapi dengan santun.
“Nah kembali lagi, itu adalah hak dia dalam memberikan pendapat tapi alangkah bagusnya kita ikuti proses/langkah dari Kejaksaan. Intinya jangan terlalu cepat menyebutkan bahwa itu tidak korupsi. Hal ini terkesan mendahului,” bebernya.
Ditanyakan apabila Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung nantinya terbukti terlibat dan dinyatakan tersangka dalam dugaan kasus tersebut, Lulusan Fakultas Ilmu Hukum UKI Tomohon ini, menjelaskan bahwa sesuai dengan kacamata hukum, dugaan kasus penyalahgunaan atau menguasai harta milik negara maupun seseorang, dapat menjadi objek tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP atau penggelapan Pasal 372 KUHP.
“Segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, negara atau badan hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain untuk dikuasai seolah-olah pemilik harta tersebut dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian atau penggelapan yang diatur dalam KUHP,” jelas Jekson.
Selain itu lanjut Jekson, sebagian besar aset pemerintah berpotensi menjadi objek pencurian atau penggelapan oleh oknum-oknum yang dengan sengaja ingin menguntungkan diri sendiri bahkan kelompok, termasuk dalam hukum pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
“Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah,” ujar Jekson seraya kembali mengulang bahwa itu wewenang Kejaksaan.
Jekson pun menegaskan, bahwa tujuan bantuan pabrik es semata-mata untuk membantu serta menopang perekonomian bagi masyarakat Batuputih, yang notabene didominasi pekerjaan warga adalah Nelayan.
“Masyarakat Batu Putih khususnya nelayan sangat terbantu karena tidak sulit mencari es balok. Dan faktanya hingga hari ini pabrik vakum, fasilitas penunjangnya tidak tahu hilang entah kemana. Kasihan nelayan Batu Putih harus lari ke Bitung untuk membeli es balok dan pastinya biaya pun bertambah. Intinya pemerintah memberikan bantuan untuk mensejahterahkan raykyat,” tutup Jekson yang juga Mantan Direktur YLBH-LBH Manado.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (7/1/2021), Nabsar Badoa datang memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, melalui surat Nomor: B-01/ P.1.14/ Fd.1/ 12/ 2022 tanggal 04 Januari 2022.
Pemanggilan Nabsar diduga punya keterlibatan terkait sejumlah fasilitas penunjang bantuan pabrik es, yakni mesin es balok dan mini cold storage yang sudah diakuisi atau dialihkan kepada dirinya sejak tahun 2010.
Hal ini pun diakui Nabsar, saat dikonfirmasi awak media usai memberikan keterangan. “Pada tahun 2010 saya diminta untuk mengelola mesin es batu dan cold storage, untuk mesin es balok pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki. Tapi mini cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan pribadi bukan di pabrik,” bebernya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son saat dikonfirmasi terkait hal ini, enggan berkomentar banyak. “No Comment, pada intinya sementara lidik,” singkatnya.
Apresiasi dan dukungan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Bitung terus mengalir. Pasalnya, bantuan pabrik es di kelurahan Batu Putih dari pemerintah pusat yang sudah berlalu puluhan tahun lamanya, kini diungkap barisan Korps Adhyaksa Bitung.