Kejaksaan Monitoring Proyek Pendampingan di Dinas PUPR Bitung

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung turun lapangan melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan proyek yang berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, Kamis (16/6/2022).

Dipimpin Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma SH bersama Kasi Datun Devi Anggreta SH dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Justisi Devli Wagiu SH.

Adapun proyek yang ditinjau Kejari Bitung yakni pembangunan drainase di Jalan Raya Manembo-nembo yang dikerjakan CV. Annisa Berkah berbanderol Rp.1.982.600.000 dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam pengecekan proyek tersebut, terlihat Korps Adhyaksa Bitung memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan rekanan pelaksana proyek.

Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma, SH saat ditemui usai mengecek proyek tersebut mengatakan, pihaknya meninjau seperti apa proses dan progres pekerjaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan potensi masalah hukum yang timbul dari konflik yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap terlambatnya penyerapan anggaran.

Suhendro juga menegaskan terkait adanya pendampingan kejaksaan terhadap proyek di Dinas PUPR tidak mengartikan sebagai bentuk dukungan “tutup mata” jika terjadi perbuatan melawan hukum atas pekerjaan tersebut.

“Kami akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat jika diduga adanya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.

Suhendro pun berharap 32 pekerjaan pendampingan yang dilaksanakan, bisa sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari .

“Intinya seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya pekerjaan ini bisa tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktunya,” tandasnya.

“Apalagi sumbernya dari Dana PEN, seperti apa yang diinstruksikan Jaksa Agung bahwa harus ada tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini. Intinya jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan,” tambah Kasi Intelijen.

Terpisah, Kabid Bina Marga Rizal Sompotan ST MM selaku PPK dalam proyek tersebut, membeberkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan pihaknya bersama Kejari Bitung sebagai bentuk pendampingan.

“Tak hanya pengerjaan drainase, bahkan pengerjaan jalan yang tersebar di Kota Bitung. Ini bertujuan untuk memastikan, apakah para kontraktor sudah bekerja sesuai dengan RAB atau tidak. Jika ada temuan pengerjaan yang tidak sesuai dengan teknisnya, maka kita tegur untuk melakukan perbaikan,” ucapnya.

“Intinya, kegiatan pendampingan bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan,” tandas Rizal yang juga selaku PPK dalam pengerjaan proyek drainase tersebut.

Turut hadir dalam monitoring tersebut, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Norke Ibrahim ST bersama jajarannya dan pihak pelaksana proyek tersebut.