Kejari Airmadidi Menunggu Laporan Warga Terkait Penyimpangan di Desa Naen

MINUT- Menanggapi hasil hearing komisi 1 DPRD Minahasa utara (Minut) dengan   camat Wori bersama tiga orang mantan perangkat desa yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang, dan diduga terjadi beberapa kejanggalan pengelolaan keuangan, Kejaksaan Negeri Airmadidi langsung meresponya.

 Kajari Airmadidi Fanny Widyastuti SH MH dihubungi wartawan lewat WhatsApp (WA) Jumat,(05/02/21), saat ditanyakan dugaan penyimpangan di desa Naen Satu, langsung menanggapinya, bahwa kejaksaan Airmadidi tinggal menunggu laporannya dari Masyarakat.

” Ohh ini yang di pulau yah. Silahkan masukkan laporanya, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Widyastuti saat dihubungi via WhatsApp (WA) di Hp selular pribadinya menjawab pertanyaan wartawan terkait tìndak lanjut dugaan penyimpangan anggaran desa yang dilakukan oknum Kumtua Desa Naen Satu” jawab kepala Kejaksaan Negeri

Perlu diketahui ada beberapa poin kejanggalan pengelelolaan keuangan yang di lakukan oleh kepala Desa Naen Satu terungkap saat hearing dengan komisi satu DPRD Minut Selasa, (02/02/21), yang di Pimpin oleh ketua Edwin Nelwan (PG) bersama beberapa anggota komisi satu yang menghadirkan camat Wori bersama tiga perangkat desa yang di berhentikan sepihak oleh kepala Desa Naen Satu kecamatan Wori.