Kejari Kepulauan Sangihe Gelar Penyelesaian Perkara KDRT Berdasarkan Restorative Justice

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan penyelesaian terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Teguh Samala secara Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Jumat (3/12/2021) di Kantor Kejari Kepulauan Sangihe.

Dijelaskan Kajari Sangihe Eri Yudianto SH MH, Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat, sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kajari menyampaikan bahwa keputusan Restorative Justice terhadap Teguh Salama, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan nomor: Print-410/P.1.13/Eku.2/12/2021.

“Dasar penghentian penuntutan, didasarkan atas adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Syarat formal lainnya bahwa tersangka belum pernah dihukum dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun,” jelasnya.

Keadilan Restoratif lanjut dia, merupakan upaya untuk mengembalikan pada keadaan semula, yang dulunya hidup rukun. Namun, karena tersangkut perkara pidana, sehingga terdapat kerenggangan antara keduanya dan upaya ini untuk mengembalikan kehidupan diantaranya kembali rukun bersama.

“Di Tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan perkara Restorative Justice sebanyak 4 perkara. Dan dampak yang diberikan dengan adanya Keadilan Restoratif ini, sangat dirasakan sekali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Teguh Samala merupakan pelaku tindak pidana KDRT, telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004. Karena telah melakukan penganiayaan kepada istrinya Lusiana. Perbuatan itu dilakukannya, dipicu adanya rasa cemburu kepada Lusiana setelah melihat handphonenya, berisi chattingan dengan pria lain, pada tanggal 10 Desember 2020 lalu.

Setelah Jaksa Fasilitator, memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, pada 23 Nopember 2021 di kantor Kejari Sangihe, dengan menghadirkan Tokoh Masyarakat, Camat Santiago, Tokoh Agama Marslem Kulumbara, Penyidik, keluarga korban dengan tersangka, akhirnya ditemukan kata sepakat untuk berdamai antara kedua belah pihak. Atas adanya kesepakatan perdamaian tersebut, selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2021, JAM PIDUM menyetujui perkara itu diselesaikan dengan Restorative Justice.