MINAHASA, BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja modal peralatan dan mesin, pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa tahun anggaran (TA) 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia SH MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro GK SH dan Kasi Pidana Khusus Ariel D. Pasangkin SH, dalam pers rilis mengungkapkan, bahwa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial DK dan EP.
“Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa tahun anggaran 2022,” ujar Suhendro, Selasa (19/3).
Tersangka pertama, DK (57 tahun), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa pada tahun 2022 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
“Tersangka kedua, EP (52 tahun), adalah pihak yang meminjamkan perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa tahun anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” jelasnya.
Menurut Suhendro, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil laporan audit pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024, serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733, dari total pagu anggaran belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa sebesar Rp 2.334.858.364.
“Keduanya telah ditahan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Bitung.
Suhendro juga menjelaskan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)