Kejari Minut Tahan Kumtua,Sekertaris dan Bendahara, Terkait Korupsi Dandes 2016-2018

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara pada pemeriksaan memasuki tahap dua tentang dugaan korupsi dana Desa (Dandes) Desa Nain Tatampi Kecamatan Wori tahun anggaran 2016-2018 setelah melakukan pemeriksaan barang bukti akhirnya menahan tersangka Hukum tua Son Pandensolang beserta Sekertaris dan Bendahara Desa Nain Tatampi Kabupaten Minahasa utara, kamis (28/01/2021).

Menurut keterangan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Minahasa utara Dian Subdiana, SH MH, dugaan korupsi mencapai kerugian 1,1 Milyar dana Desa tahun 2016-2018.

“Selesai pemeriksaan barang bukti tadi, kami Kejari Minut langsung menahan 3 tersangka, Hukum tua, Sekertaris dan Bendahara Desa Nain Tatampi, ” Kata Subdiana.

Tindaklanjut proses pemeriksaan Kejari Minut berdasarkan laporan masyarakat di Polresta Manado tahun 2019 silam atas dugaan penyelewengan Dandes antara lain pembuatan tambatan perahu pada tahun 2016 yang bermasalah dan realisasi tidak sesuai dan pembuatan talut tahun 2017-2018 yang bukti fisiknya dan anggaran tidak sesuai dan bakal ada desa desa yang lain akan menyusul akan diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Desa.