Kerjasama Pemerintah dan Media Harus Lebih Selektif, Bukan ‘Kongkalikong’

Peliput : Raynaldi Pratama

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Di era perkembangan media digital saat ini, Organisasi atau Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) yang dibawahi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di setiap pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi harus lebih selektif dalam menentukan media massa sebagai mitra dalam menyebarluaskan informasi kebijakan, kegiatan, program pelayanan dan pembangunan pemerintah daerah.

“Saat ini, Dinas Kominfo tidak boleh lagi sembarangan menentukan media yang menjadi mitra kerja. Tentunya harus selektif, harus ada standar dan indikatornya. Selain karena penggunaan uang negara yang harus tepat, perubahan prilaku masyarakat mengakses informasi juga menjadi pertimbangan,”ucap salah satu pemerhati pemerintahan, Fangki Ali.

Saat ditemui di salah rumah kopi, Kamis (27/5/2021), dalam menentukan media massa seperti televisi, koran, majalah, radio maupun media online sebagai mitra publikasi, harus ada indikator dan standarisasi yang jelas dan terukur yang digunakan oleh dinas Kominfo.

Seperti, luas jangkauan atau coverage media, jumlah pembaca, pendengar dan penonton, akses media di masyarakat, demografi audien serta sasaran, output maupun feebacknya di masyarakat.

“Disamping itu, legalitas badan hukumnya harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan harus bergerak di bidang media bukan di jasa atau usaha lain. Harus ada kehati-hatian, ada standar dan indikator yang selektif dan administratif terkait penentuan media massa sebagai mitra pemerintah daerah. Tidak boleh asal-asalan yang hanya menyenangkan wartawan atau media,” jelasnya.

Fangki juga mengingatkan, banyak pejabat yang tersangkut masalah hukum terkait kerjasama dengan media, karena tidak ada indikator dan standar operasionalnya, oleh aparat hukum hal itu dianggap perbuatan nepotisme dan kongkalikong.

”Jangan karena ini urusan media, seolah olah tidak tersentuh hukum. Kontrak dan kerjasama media ini tidak ada kaitannya dengan fungsi pers dan jurnalistik. Ini masalah transparansi dan administrasi Uang Negara oleh instansi yang berwenang dengan perusahaan media, yang kedudukannya sama dengan perusahaan umum lainnya. Jangan sampai terjadi permasalahan hukum di belakang hari,” pungkasnya mengingatkan.