Kode Etik Internal Perusahaan Pers

oleh

KODE ETIK WARTAWAN BERITA ONLINE LOKAL.COM

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan BERITA ONLINE LOKAL.COM wajib:

      a).  Mengenakan  Tanda  Pengenal  (Kartu  Pers)  yang  masih  berlaku  dan mengantongi  kartu  Uji  Kompetensi Wartawan  (UKW)  yang  dikeluarkan oleh Dewan Pers.

   b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).

  c).  Disiplin  dan  tepat  waktu,  baik  mengikuti  rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.

  d). Wartawan beritaonlinelokal.com Dilarang menerima dan meminta uang ke narasumber.

2. Wajib melakukan  cek  n  ricek  (cover  both  side)  terhadap  informasi  yang  diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi. 

3.Wartawan BERITA ONLINE LOKAL.COM TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.

4.Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

5.Wartawan BERITA ONLINE LOKAL.COM wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

6.Dalam meliput  konflik,  wartawan  BERITA ONLINE LOKAL.COM tidak  diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.

7.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi BERITA ONLINE LOKAL.COM

8. PT BALIAN GALEN CEMERLANG dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

 

Minahasa Selatan, 01 Februari 2022

 

 

CITRA JULITA SOPUTAN, SOS

PEMIMPIN PERUSAHAAN