Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dalam rangka peningkatan sinergi antara lembaga dan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring Daerah, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV bermaksud untuk melaksanakan audiensi dan koordinasi program pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Minahasa Utara.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk melaksanakan Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi, Kamis (9/6/2022).
Wahyudi kasatgas pencegahan Direktorat Wilayah IV pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, didamping Tri Haryati, PIC Korsup Wilayah Sulawesi Utara Iwan Lesmana PIC Korsup Wilayah Kaltara dan Gorontalo, menyampaikan tentang Tupoksi Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, sebagai salah satu Kedeputian yang baru dibentuk di KPK. Kedeputian ini yang akan melakukan koordinasi secara terintegrasi dengan pihak DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
“Kendaraan dinas termasuk tanah dan bangunan termaksud rumah dinas bupati dan wakil bupati sampai sekarang ini belum ditempati karena belum selesai terkait dengan aset ini terdapat potensi kita tingkatkan selanjutnya. Terkait dengan jenis jenis tipikor saya kira dipahami tindak pidana korupsi apa saja dari 33 jenis tipikor jadi dikelompokkan menjadi 7 besar mulai dari kerugian keuangan negara, tentang suap menyuap, kerugian penggelapan dana jabatan’, pemerasan, perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan gravitasi dll ini nanti perbanyak pidana korupsi dari tahu 2014 sampai 2021 selanjutnya penyuapan, pengadaan barang dan jasa yang cukup besar, TPPU, Pungutan, perijinan, kemudian jenis profesi dan jabatan tersangka, dan ternyata DPR dan DPRD menduduki urutan kedua jenis profesi dan jabatan tersangka korupsi di Indonesia.
“Perlu kami sampaikan juga biasanya kami menangani perkara biasanya terkait dengan DPRD itu tidak hanya satu anggota saja, banyak terlibat minimal terlibat satu fraksi atau satu komisi atau keseluruhan pimpinan dan anggota Dewan dan ini faktor faktornya, suap ketuk palu, suap APBD karena banyak dalam proses perencanaan dan pengganggaran ini banyak sekali potensi potensi dan kami benar benar berharap di Sulawesi Utara lebih khusus Minahasa Utara dalam proses perencanaan dan penganggaran pastikan bahwa, benar benar semuanya ini demi kepentingan masyarakat apalagi atau kepentingan konsekuen dan itu perlu di perjuangkan bukan yang nanti di perjuangkan hanya kepentingan individu, maupun kepentingan golongan maupun kepentingan partai dan ini penting kami ingatkan kepada DPRD Minut jangan sampai terjadi. Kami tidak mau lagi terjadi di Minahasa Utara seperti terjadi di daerah lain, misalkan boleh Pokir itu dikawal sampai di akomodasi di APBD tapi jangan mengawal sampai pelaksanaan proyek dan anggota dewan ikut mengerjakan juga, ini yang salah, kemudian anggota dewan seperti di daerah lain, KPK mendapati banyak terutama eksekutif dan legislatif ada porsi porsi khusus misalkan di OPD ini ada proyek segini atau senilai A nanti untuk A B C dan selanjutnya dan kami wanti wanti benar, agar jangan sampai karena ini memasuki bulan bulan titik rawan khususnya untuk membahas,” kata Wahyudi.
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Wahyudi menambakan, Memang harus ada yang KPK seriusi pada periode ini. Kami dari KPK sampai harus membedakan hari ini melalui forum ini, kita sama sama sepakat bahwa praktek praktek yang berjalan dengan tidak baik untuk bisa di putus mulai dari sekarang. Kami sangat berharap sekali khususnya dalam proses pembahasan dalam tanda kutip Anggota Dewan tidak ada drama drama yang negatif, tapi kalau drama drama memang memperjuangkan konsekuen silakan tapi kalau sampai ada lagi kejadian seperti ini seperti itu lagi kepada anggota Dewan maka unit KPK yang lain yang akan bertindak, tugas Kami hanya mengingatkan saja agar diperbaiki.
“Selanjutnya pengaduan masyarakat di Minahasa Utara, cukup banyak ada 37 tetapi tentunya nanti ada telaa telaa selanjutnya apakah selanjutnya terkait dengan proses perencanaan anggaran APBD. Selanjutnya mengenai konsekuen bahwa Anggota Dewan itu tupoksinya tidak hanya pada proposal masuk, kemudian terus memberikan uang untuk proposal, tugas dan pokok fungsinya itu adalah memperjuangkan aspirasi tetapi melalui mekanisme yang ada, anggota Dewan juga melaporkan konsekuen berapa penghasilan anggota Dewan. Selanjutnya, titik rawan korupsi anggota Dewan menyangkut tupoksi dan anggota dewan harus memahami benar resiko jabatan sebagai anggota DPRD, dan sebaiknya harus siap di monitor oleh penegak hukum dan sekali lagi ini titik rawan yang saat ini teridentifikasi terutama tupoksi anggota Dewan terkait pembagian dan jatah proyek APBD, suka dan tidak suka, mau tidak mau, ini ternyata sering terjadi di DPRD. Biasanya sering terjadi drama titik uang ketuk pembahasan dan pengesahan APBD, yang jadi pertanyaan saya Apakah palu DPRD begitu beratnya sampai ada uang mengangkat palu, seandainya ini semua banyak kepentingan masyarakat saya kira tidak terlalu berat untuk mengangkat palu tersebut. Kemudian Selanjutnya masalah pembagian pengaturan proyek akhirnya meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD yang biasanya proyek-proyek yang sudah di atur atau tidak mengerjakan proyek tapi mendapatkan fee dari proyek tersebut dan itu awas jangan sampai terjadi.
Mengenai dana aspirasi, muncul dana aspirasi ini pada akhirnya pokir pokir sering terjadi praktek nama anggota Dewan, jabatan anggota Dewan, kemudian nilai proyek di OPD di mana saja, pemenangnya siapa saja, dan sering juga paket pokir terjadi pengadaan langsung hati hati karena itu potensi terjadi tindak pidana korupsi,”pungkas Wahyudi.