Catatan: Angel Amelia Kula
(Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK Ratahan Timur – Kabupaten Minahasa Tenggara)
DEMOKRASI pada hakikatnya merupakan suatu bentuk pemerintahan. Dimana keputusan pemerintahan yang strategis, baik itu secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas, yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Artinya, dalam bentuk pemerintahan demokratis, rakyat memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Berangkat dari narasi pendek di atas. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi, bahwa pentingnya secara kolektif warga Negara suatu bangsa menjaga demokrasi. Salah satunya, yakni menjaga sarana demokrasi itu sendiri. Sarana demokrasi merupakan sarana yang digunakan untuk merujuk rasa menuangkan aspirasi, dan atau pendapat rakyat. Sementara, di Negara demokratis Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan alat demokrasi. Pemilu merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang berkedaulatan rakyat. Pemilu disebutkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Supaya alat demokrasi (Pemilu) berjalan sesuai semangat dan nilai – nilainya. Penting disusun suatu penyelenggaraan Pemilu yang sesuai ketentuan dan hukum perundang – undangan yang berlaku. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Hal tersebut tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 1 Ayat 2. Dan pada Ayat 7 menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga pelayanan yang melayani pemilih dan peserta pemilu. KPU melayani pemilih tidak sekadar pemilih di Indonesia, tetapi juga pemilih di luar negeri. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 1 Ayat 34 menyebutkan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Dan Ayat 27 menyebutkan bahwa peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Daya dan upaya menjaga marwah marwah demokrasi, tentunya dengan konsisten mendisiplinkan diri tegak lurus pada norma, etik, ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Konsistensi tersebut harus menjadi komitmen bersama selaku penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih. Oleh karena itu, saya (kita) bersama memposisikan diri sebagai pelaku. Saya cenderung sepakat dengan Steven Lukes, ahli teori politik dan sosial mengatakan bahwa yang lebih menentukan dalam kehidupan sosial – politik bukanlah struktur, melainkan pelaku. KPU merupakan “pelayan demokrasi”. Selain itu, juga merupakan pilar, jantung, dan suksesor terselenggaranya demokrasi. Demokrasi sehat dan regenerasi pemimpin berjalan melalui KPU. Segenap warga dewasa mari ambil bagian untuk suksesnya pesta demokrasi Pemilu 2024. Ini juga bagian dari implementasi komitmen kebangsaan, komitmen keindonesiaan kita. (***)