BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Lelaki berinisial NAJ alias Opi (18), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Sangihe (Polres). Hal ini, setelah dirinya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelaki dibawah umur berinisial MRL (15). Opi yang saat ini tercatat sebagai warga Kampung Talengen, Kecamatan Tabukan tengah ini, pun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sangihe.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sangihe, Iptu Fadly STrk MH saat menggelar konferensi Pers, menjelaskan kronologi terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tempat Kejadian Perkara (TKP), bertempat di tepi jalan depan kios milik lelaki DM tepatnya di Kampung Talengen, Kecamatan Tabukan tengah. Sedangkan untuk waktu kejadian perkara tindak pidana, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira Pukul 21.00 WITA.
Menurut Kasat, yang menjadi pemicu kekerasan tersebut, tersangka NAJ yang dalam keadaan mabuk merasa telah dibohongi oleh korban lelaki inisial MRL, karena pada saat tersangka bertanya terkait keberadaan adiknya lelaki inisial AKG, korban menjawab tidak tahu.
“Sehingga tersangkapun langsung memukul korban, menggunakan tangan sebelah kiri yang terkepal sebanyak satu kali kearah korban yang mengenai bagian mata sebelah kiri, kemudian tersangka memukul lagi sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kiri yang mengenai kepala bagian belakang, akibatnya korban mengalami sakit dan pusing serta bengkak pada bagian mata sebelah kiri, sehingga korban tidak dapat bersekolah selama satu minggu,” urai Fadly.
Lanjut dia, saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti, yaitu keterangan sejumlah saksi, surat hasil visum, serta keterangan tersangka yang telah mengakui perbuatannya. Sedangkan, untuk tindak pidana ini, ada dua pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dimana ancaman hukumannya untuk pasal 80 ayat 1 penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta, kemudian untuk pasal 351 ayat 1 KUHP, dimana tersangka diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp 4.500,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra SIK MSi menambahkan, hal ini juga menjadi warning bagi masyarakat, karena kasus kekerasan terhadap anak ini sudah menjadi atensi bagi pihak kepolisian.
“Apapun kasusnya, baik itu penganiayaan ataupun asusila, selama yang menjadi korban adalah anak dibawah umur, pasti akan menjadi perhatian bagi kami pihak Polres Sangihe untuk secara cepat memproses hukum pelaku,” tegas Kapolres.