BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Proses pendaftaran calon perseorangan atau independen untuk pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah resmi diumumkan. Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi calon independen dalam pemilihan tersebut telah ditetapkan.
Diungkapkan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, Ismed Tumonda, bahwa Bakal calon bupati – calon wakil bupati (Bacabup-cawabup) lewat jalur independen harus memenuhi persyaratan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe.
“Untuk syarat dukungan calon dimulai bulan Mei hingga Agustus 2024 nanti. Calon independen harus mempersiapkan persyaratan pendukung, termasuk formulir pendaftaran calon dan fotokopi kartu identitas diri (KTP) yang ditempel pada surat pernyataan dukungan. Syarat-syarat ini harus dipenuhi sebelum calon independen dapat mendaftar sebagai calon bupati atau calon wakil bupati melalui jalur perseorangan,” ungkap Tumonda, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Dijelaskan Tumonda, persyaratan dukungan KTP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Yaitu jika jumlah pemilih kurang dari 250 ribu, calon independen harus memenuhi 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan penyebaran di lebih dari 50% jumlah kecamatan.
“Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe dengan jumlah pemilih terakhir sebanyak 105.803 DPT, maka calon independen harus memenuhi syarat dukungan minimal 10.581 orang dengan tersebar di 8 kecamatan,” jelas dia.
Lanjut Tumonda mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe telah membuka layanan help desk untuk mendukung calon perseorangan yang ingin maju.
“Proses sosialisasi dan publikasi pengumuman syarat pencalonan perseorangan telah dilakukan agar calon yang berminat dapat mempersiapkan diri dengan mengumpulkan dokumen pendukung seperti formulir dan KTP. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Sangihe sebagai syarat keabsahan pendukung calon perseorangan yang bersangkutan,” tutup dia.