Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa Diharap Dievaluasi Pihak Kementerian

Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sempat mendapat kritik mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pemicunya adalah terkait mekanisme penyaluran BLT DD tersebut.

Hal yang sama disampaikan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu. Bupati berharap Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran Bantuan langsung Dana Desa (BLT DD).

Penegasan ini dikatakan Bupati CEP saat berada di Desa Arakan saat pemantauan penyaluran BLT DD hari Selasa, 19 Mei 2020.

“Kami menemukan informasi dari Hukum Tua bahwa ada desa yang tidak mencukupi BLT DD-nya apabila mengacu ke Permendes Nomor 06 tahun 2020. Kalau bisa jangan sebatas 25, 30 atau 35% dari dana desa untuk BLT, karena Covid-19 ini menyerang tidak hanya sebagian tapi hampir merata kepada seluruh masyarakat,” tutur Bupati.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hukum Tua Arakan Kecamatan Tatapaan, Musa Budiman.

“Iya, berdasarkan data dari relawan banyak masyarakat kami yang tidak bisa tercover dari kegiatan jaring pengaman sosial, termasuk BLT, jadi kami memohon Ibu Bupati untuk dapat membantu memperjuangkan masyarakat kami,” ujar Budiman.

Perlu diketahui, bahwa Bupati Minsel 2 periode ini terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran kepada  masyarakatnya, termasuk salah satunya memantau penyaluran BLT DD ke desa-desa.