Noldy Lamalo Sebut Perda Sampah Bitung Kurang “Menggigit”

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kendati sudah 8 (delapan) tahun ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) namun rupanya penerepan aturan persampahan belum maksimal.

Malah boleh dikatakan, peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Kota Bitung saat ini tidak membawa efek apa-apa karena dinilai belum adanya pelaksanaan penegakan Perda.

“Dalam Perda persampahan yang kita miliki sudah jelas tertulis apa sanksi atau efek jera terhadap  para pelaku pembuang sampah sembarang, termasuk juga sejumlah sanksi lainnya yang tentu sangat mubasir hingga saat ini,” ucap Staf khusus Wali Kota Bitung bidang Penataan Kawasan Permukiman, Noldy Lamalo saat bersua awak media, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, pasal 35 huruf b dalam Perda tersebut, membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan, terancam pidana.

“Nah, ini yang harus ditegakkan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. Responsif terhadap Perda itu wajib dalam hal penegakan agar kota Bitung terlihat indah dan sudah pasti masyarakat sehat,” tutur mantan anggota DPRD Sulut Periode 2104-2019.

Noldy pun mengakui beberapa kali menemui masyarakat membuang sampah bukan pada waktu yang ditetapkan. “Saya sudah berapa kali melihat hal ini, padahal sudah diatur jadwal pembuangan sampah yakni dari jam 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. Intinya dinas terkait harus responsif jangan cuma hanya sebatas sosialisasi. Ingat, Perda ini sudah ditetapkan dari tahun 2013,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sadat Minabari saat dikonfirmasi via Whatsapp terkait hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

“Jadi, kami masih turun sosialisasi ke masyarakat melalui kelurahan, media sosial dan memasang papan pengumuman di titik tempat pembuangan sampah terkait jam buang sampah,” ucapnya.

Sadat pun membeberkan, penegakan Perda akan dilakukan pekan depan. “Senin depan, kami mulai lakukan penegakan Perda bersama Satpol PP sesuai aturan dan sanksi yang sudah ditetapkan dalam Perda. Kami pun berharap masyarakat punya kesadaran terkait jam buang sampah,” pungkasnya.