Nyawa Lelaki Paruh Baya Asal Danowudu “Melayang” Usai Ditikam Sang Residivis

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Empat pemuda asal kelurahan Wangurer Timur, kecamatan Madidir OOM alias Ortega (18), AT alias Aldo (19), LK alias Luki (19) dan SL alias Santos (20) diamankan Polres Bitung pasca meninggalnya seorang lelaki paruh baya bernama Meydi Kolengan (56) yang merupakan warga kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu.

Kapolres Bitung AKBP. Alam Kusuma S. Irawan SH SIK menjelaskan peristiwa naas tersebut terjadi pada 18 Desember 2021 Pukul 01.15 WITA di kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu.

“Bermula saat Ortega bersama pacarnya, Monik dan tiga rekannya yakni AT, LK dan SL alias Santos menghadiri acara pernikahan. Nah, Ortega dengan pacarnya, Monik kemudian terlibat adu mulut hingga jadi perhatian warga di lokasi acara,” ucap Kapolres melalui siaran pers yang diterima awak media, Sabtu (18/12/2021).

Sontak mendapat teguran sejumlah warga, Ortega yang merupakan residivis ini bukannya adem malah mengeluarkan senjata tajam jenis badik dengan tujuan agar warga takut.

“Seketika warga memilih mundur, Ortega pun bersama pacarnya dan tiga rekannya yang sudah dipengaruhi minuman keras meninggalkan lokasi acara sekira jam 01.10 WITA,” ungkap Kapolres.

Lima menit berselang beber Kapolres, sejumlah warga termasuk korban Meydi mengejar Ortega dan rekannya hingga terjadi keributan.

Naas bagi Meydi, dirinya terkena tikaman yang dilayangkan Ortega saat terjatuh ketika mendapat tendangan dari sang residivis tersebut. “Korban terjatuh, kemudian disusul tikaman dari pelaku Ortega hingga mengenai bagian kaki dan dada,” tutur Kapolres.

Melihat korban sudah terjatuh, lanjut Kapolres, tiga rekan Ortega tidak tinggal diam. Seiya sekata, mereka pun ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul. “Bahkan pelaku berinisial AT alias Aldo sempat melepaskan panah wayer ke arah korban tapi meleset,” tandas Alam Kusuma.

Kapolres menuturkan, korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Manembo-nembo Bitung sebelum menghembuskan nafas. “Korban mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan luka tusukan di bagian paha sebelah kanan,” bebernya.

Alam Kusuma menegaskan penangkapan keempat pemuda tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 994/ XII/ 2021/ SULUT/ RES-BITUNG, Tanggal 18 Desember 2021.

“Keempat pelaku diamankan pukul 03.00 WITA di wilayah dimana para pelaku berdomisili yakni di Kelurahan Wangurer Timur kecamatan Madidir,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan satu buah pelontar panah wayer.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Pasal 338 ancaman hukuman 15 Tahun dan 170 dengan ncaman hukuman selama 12 tahun,” pungkasnya.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho dan Katim Tarsius Presisi Polres Bitung, Ipda Novi Pamula.