Pelecehan Profesi Wartawan Terjadi di Minut. Kepolisian Diminta Seriusi Laporan Kekerasan Terhadap Pers

MINUT– Kapolres Minahasa Utara diminta untuk menyeriusi dan memberi sanksi tegas atas kasus penganiayaan yang dialami wartawan Biro Minahasa Utara Fekki Koki Mamahit, Rabu (28/10).

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Minut dengan nomor laporan STTLP/628/X/2020/RES MINUT yang diterima Aipda Yano A Kahar tertanggal 28 oktober 2020.

 

Berdasarkan laporan tersebut menyeret nama Panglima Torpedo Jimmi Sambiran selaku terkait. Kronologi dalam laporan menyebutkan bahwa kejadian berawal saat korban yang hendak meminta tanggapan tentang Hari Sumpah Pemuda yang saat itu keduanya berada di MOD Cafe.

“Kronologis kejadian  awalnya Saya dan rekan-rekan ada 4 wartawan sedang bincang-bincang dan membuat berita di MOD cafe, dan saat itu terlapor datang dan beberapa wartawan menyapa terlapor. Mengucapkan salam dengan kalimat selamat sore panglima dan saat itu dia langsung duduk. Sekitaran 4 menit saya menghampiri langsung dan menyapa dia, “jelasnya.

Dilanjutkan, saat menghampiri panglima ia menyarankan agar pihak dari Tim Torpedo melakukan aksi bakti sosial dalam rangka bakti sosial. “Sayangnya, usul tersebut direspon tidak baik dan memberikan jawaban tidak mengenakan. Dia bilang silahkan ngana buat kong pagi duduk jo. Jawaban tidak biasa ini langsung diikuti dengN lemparan korek api ke saya, dan tanpa basa basi dia langsung memukul dengan keras ke arah dahi saya hingga memar bengkak dan sempat pusing. Setelah kejadian itu, dia langsung naik mobil dan pergi meninggalkan lokasi kejadian, “tambahnya .

Kejadian yang terjadi saat melakukan tugas ini merupakan pelecehan terhadap profesi pers yang ada.

Ketua Forjubir Minut Joel Polutu ikut mengecam kejadian yang terjadi pada rekan sejawat. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap Wartawan yang menjalankan tugas pers, merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3).

“Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana paling lambat 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” papar ketua Forjubir Minut ini.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam batang tubuh UUD 1945, Pasal 1 ayat (3).

“Sehingga hukum harus ditegakkan dan kami minta pihak kepolisian untuk bisa menyeriusi masalah yang dialami rekan kami. Wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hak Wartawan untuk memperoleh informasi,”pungkas Polutu.  (inor)