BERITA ONLINE LOKAL.COM – TOMOHON, Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, menggelar sosialisasi tentang Pemungutan Pajak Daerah (PBB) dan Retribusi Daerah serta Diseminasi Penindakan Hukum Dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkaitnya, Selasa (2/12/2025) bertempat di Aula Monstera Hall, Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
Dalam acara kegiatan tersebut itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H dan Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyampaikan pesan penting tentang kepatuhan membayar pajak untuk kemajuan kota.
Kajari Tomohon menjelaskan bahwa pajak daerah yang dibayar masyarakat akan berdampak positif dan digunakan untuk kebutuhan umum. “Saya sebagai kajari dibayar dengan pajak yang anda laksanakan. Apa pun bentuknya, kita tahu tujuannya dan hasilnya,” ujarnya.
Ia menyoroti paradoks di Kota Tomohon yang tumbuh sebagai kota pariwisata dan jasa karena letaknya di persimpangan jalur Tondano dan Mitra, namun pendapatan pajak dan retribusi tidak seimbang dengan perkembangan ekonomi. “Putaran uang di TIFF mencapai 92 miliar, jika kita tarik pajak setiap festival dan pertunjukan dikenai potongan 10% sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Pada tahun 2023, kejaksaan pernah menemukan penyimpangan retribusi sebesar 55 juta yang kemudian ditagih, serta kasus pindah tangan. Kajari juga menekankan konsekuensi hukum bagi yang menunggak pajak, yang bisa menumpuk dan mengakibatkan tuntutan hukum, denda, bahkan penjara. “Namun, jika sudah menunggak, bisa dibicarakan atau dinegosiasikan dengan pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon menyatakan bahwa pajak dan retribusi adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun fasilitas umum dan pelayanan masyarakat.
“Ini sangat penting dalam pembangunan daerah. Saya menghimbau masyarakat menjadikan kepatuhan membayar pajak untuk masa depan kota,” pungkasnya.










