Penandatangan MoU Kesepakatan Pemerintah Minut dan Kejari

Penulis: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kamis (21/07/22) siang tadi yang dihadiri oleh sejumlah Pejabat Kejari dan jajaran pejabat Pemkab Minut diantaranya, Sekda Rivino Dondokambey, Asisten I Jane Simons, Asisten II Alan Mungkid, Inspektur Umbase Mayuntu, Kepala Bapelitbang Arnoldus Didi Wolajan, Kaban Keuangan Carla Sigarlaki, Kabag Hukum Doli Kenap, Sekertaris Kesbangpol Allain Beyah.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dilakukan pemutaran video pemaparan jaksa pengacara negara dalam pendampingan penanganan masalah hukum baik Perdata maupun Pidana Umum.

Bupati Joune Ganda dan Kajari Yohanis Priyadi usai penandatanganan Nota Kesepakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanis Priyadi dalam sambutannya, menyampaikan jika lembaga Kejaksaan merupakan perwakilan dari pemerintah pusat yang ada di daerah. Dalam hal ini, dapat memberikan pelayanan hukum dan penindakan untuk dan atas nama pemerintah pusat.

“Kami juga menyambut baik MoU dengan Pemkab Minut. Tentu, selaku jaksa pengacara negara, kami akan memberikan pendampingan hukum terkait dengan persoalan perdata maupun tata usaha negara. Mengenai aset tanah waktu lalu, dengan KPK sudah pernah didatangi dan ada berapa bidang aset tanah milik Pemda yang masih bermasalah akan kami dampingi. Terkait persoalan perdata lainnya, akan dilakukan pertemuan lagi dengan Dinsos-PMD karena berkaitan dengan para Kumtua,” jelas Kajari.

Bupati Joune Ganda menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang langsung merespon keinginan kerjasama Pemkab dan Kejaksaan terkait pendampingan masalah hukum yang ada dan berkaitan dengan masalah perdata yang ada.

Permasalahan aset tanah dan bangunan, perlu dilakukan tindaklanjut MoU dalam rangka menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara untuk menyelematkan aset milik Pemda. Diakui Bupati, dari aset yang ada, ada beberapa yang tersangkut masalah hukum.

“Untuk itu, kami perlu melakukan kerja dengan kejaksaan untuk mengamankan aset milik negara dalam hal Pemkab Minut. Terkait kerjasama pembinaan, baik program yang sudah dijalankan untuk pendampingan hukum jaksa masuk sekolah dan program lain yang sudah berjalan kami sampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” jelas Bupati sembari mengapresiasi kepada Kajari Yohanis Priyadi atas respon kerjasama dengan Pemkab Minut.

Adapun maksud dan tujuan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, adalah:

– Maksud: Nota Kesepakatan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi PARA PIHAK dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

-Tujuan: Nota Kesepakatan ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha, (**)