Penegak Hukum Memiliki Peran Strategis Dalam Menentukan Kualitas Penegakan Hukum

Penulis : Prishela Kaunang (Mahasiswa Pascasarjasa Unima Tahun 2023)

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.

Gustav Radbruch, seorang ahli hukum menyebut bahwa hukum sebagai pengemban nilai keadilan menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum.

Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap tidak adil bagi masyarakat kalangan bawah.

Salah satu penyebab ketidakadilan itu terjadi karena masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.

Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat kalangan bawah.

Berikut salah satu contoh dari banyaknya kasus ketidakadilan yang terjadi bagi masyarakat kalangan bawah, pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, majelis hakim menjatuhkan vonis tidak manusiawi kepada tiga warga dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Vonis yang dijatuhkan adalah 5 tahun 6 bulan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran, di tengah bukti yang lemah dan kondisi desa yang tengah dilanda konflik agraria. Nah, kasus ini memiliki hubungan yang erat dengan perjuangan warga dalam mengusahakan hak atas tanah.

Walaupun data dan fakta sudah berkali-kali disampaikan oleh kuasa hukum ketiga petani tersebut bahwa Desa Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan tanah sehingga mengakibatkan defisit penguasaan tanah oleh warga. Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak melihat persoalan tersebut, mereka mengabaikan persoalan konflik agraria di Desa Pakel.

Pasal 26 ICCPR menjamin bahwa setiap semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Bentuk kriminalisasi ini merupakan kegagalan negara yang tidak memahami peran ketiga petani yang bertindak bukan karena mereka memilih untuk melakukannya, tetapi karena mereka harus melakukannya demi memperjuangkan hak atas tanahnya.

Orang atau pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan tinggi dalam kepemerintahan maka akan bisa dengan mudah untuk mempengaruhi bagaimana mekanisme hukum berjalan, sedangkan untuk orang atau pihak yang tidak memiliki jabatan maupun kedudukan yang tinggi hanya bisa pasrah dan tunduk pada aturan hukum yang ada.

Reaksi dari masyarakat pun cukup tinggi terhadap bagaimana penegakan hukum yang terjadi dianggap masih kurang adil dan hukum belum bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Dampak yang muncul dari adanya hukum yang tidak adil yaitu munculnya rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap penegakan hukum, sehingga citra dari hukum di mata masyarakat menjadi buruk.

Seharusnya tujuan dari diterapkannya hukum adalah agar bisa tercipta suatu ketertiban dan kedamaian di dalam kehidupan masyarakat.

Sosiologi hukum bukan berbicara mengenai substansi atau materi dari suatu hukum, namun lebih merujuk pada bagaimana dampak dari diterapkannya suatu hukum.

Referensi :

Naufal Akbar, (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 238 YLBHI, (2023). Ketidakadilan Putusan Terhadap Trio Pakel, Wujud Matinya Keadilan di Indonesia.