Pengucapan Minahasa Mirip Minsel, Tidak Diperkenankan Terima Tamu

Pengucapan di Minahasa bernasib sama dengan pelaksanaan pengucapan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pemerintah Kabupaten Minahasa akhirnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Bulan Pengucapan Syukur.
Dalam surat edaran tersebut seluruh camat diminta untuk meneruskan kepada masyarakat bahwa kondisi Kabupaten Minahasa oleh gugus tugas Covid 19 Nasional dikategorikan sebagai daerah beresiko tinggi penyebaran Covid 19 dan sampai saat ini yang terkonfirmasi positif masih terus mengalami peningkatan.
Melihat kondisi tersebut sehingga pengucapan syukur yang biasanya dilaksanakan serentak pada hari dan tanggal yang sama maka untuk Tahun 2020 ini berdasarkan hasil rapat FKUB Kabupaten Minahasa pada hari Kamis (16/7) telah disepakati untuk tidak dilaksanakan serentak.
Dalam surat edaran tersebut pada poin keempat menyebutkan ibadah bulan pengucapan syukur Tahun 2020 di Kabupaten Minahasa tidak dalam bentuk pesta pora dengan tetap memperhatikan anjuran pemerintah yaitu ibadah Pengucapan Syukur dilaksanakan di rumah ibadah atau rumah masing-masing dengan berpedoman pada zona covid- 19.
“Warga jemaat tidak diperkenankan menjamu tamu yang berkunjung termasuk warga desa dan kelurahan yang tinggal di luar Minahasa. Dihimbau juga agar jemaat tidak menyiapkan konsumsi di gereja ataupun di rumah masing-masing untuk para tamu dan hanya menyiapkan konsumsi untuk keluarga dalam rumah. Seluruh warga tidak menyiapkan dan mengkonsumsi minuman keras, “isi surat edaran bupati pada poin keempat.
Pada poin terakhir, tim pemantau pengawas Covid 19 akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan termasuk jika masih ada warga masyarakat yang menerima tamu di rumah dan jika ditemukan akan direkomendasikan untuk kembali pulang. (citra soputan)