Penjelasan Dinsos Mitra Terkait PNS, PD dan BPD Penerima BST

PERSOALAN Perangkat Desa (PD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sampai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Dinas Sosial menjelaskan, untuk penerima sesuai dengan data Kementerian tahun 2015 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sesuai data miskin dari 2015 yang ada di DTKS. Terus data di DTKS itu orang-orang yang tidak pernah menerima sama sekali PKH maupun sembako tapi mereka terdata miskin dari tahun 2015, karena dulu mereka belum PNS, PD, dan BPD,” jelas Kepala Dinsos Mitra Frangky Wowor.

Lanjut Wowor menjelaskan, DTKS itu masih ada di Kementerian, nama-nama penerima BST sudah keluar, dana dari kementerian sudah ada, tidak mungkin dana tersebut dikembalikan ke Kementerian, maka tetap harus disalurkan.

“Setelah melakukan cek dengan Kementerian, maka dana BST tersebut harus dibayarkan. Tapi akan dibuatkan  kembali laporan secara tertulis kepada Kementerian untuk penghapusan data bagi mereka yang sudah PNS, PD dan BPD,” tegas Wowor.

Untuk penyaluaran BST yang tercatat sebagai PNS, Honorer dan lain-lain, penylurannya sudah ditahan.

“Dan akan di Laporkan kementerian sosial. Bahkan ada yang sudah dilaporkan sesuai verifikasi tapi Belum terhapus sebagai penerima BST,” pungkas Wowor.(Nia)