MINUT — Setelah tiga kali mangkir dari undangan Kejaksaan Negeri Airmadidi Minahasa Utara PP alias Peggy, akhirnya bertandang di kantor korps baju coklat, Jumat (23/10) hari ini.
Kehadiran Peggy tentunya menjadi ‘darah’ segar bagi tim kejaksaan untuk mengungkapan otak dan pelaku skandal pungutan pajak tidak sesuai peruntukan pada 2012-2013 yang merugikan uang negara hingga sekira Rp1 Miliar.
“Iya kami sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Peggy) dalam kasus pungutan pajak yang tidak sesuai peruntukan pada 2012-2013 lalu. Selain Peggy kita juga sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua oknum lain yang diduga mengetahui persoalan ini. Total semuanya yang sudah diperiksa ada 10 hingga 12 orang,” ujar Kasi Intel Kejari Airmadidi Ekaputra Polimpong.
Sayangnya, apa materi yang diperiksa terhadap Peggy tidak dibocorkan kepada awak media dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. “Hasilnya pemeriksaan Peggy bukan untuk konsumsi publik karena hasilnya menjadi strategi tim dan akan menjadi bahan kami untuk terus melakukan peyidikan guna pengungkapan kasus ini,” terang Eka, sapaan akrabnya..
Sebelumnya kasus dugaan korupsi berbandrol Rp1 miliar itu, kembali terendus publik yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lanjutan, karena terinformasi jika beberapa oknum terduga pelakunya yang merupakan ASN aktif hingga kini masih bebebas ‘bergentayangan’.
Informasi dirangkum, kasus dugaan penggelapan pajak diduga dimotori oleh oknum ASN berinisial PP alias Peggy, saat itu dana pungutan pajak yang digunakan tidak sesuai peruntukan berasal dari tagihan milik perusahaan Coca-cola di Kauditan sekitar Rp 300 juta, perusahaan perhotelan Cocatinus di Wori menembus angka 400 juta, sisanya berasal dai pajak Air Tanah, serta beberapa pajak restoran dan rumah makan yang tersebar di Minut. (inor/*