Perjalanan Dinas dan Banyak Kegiatan Pemerintah Lainnya Dipangkas 50 Persen. Keputusan Bersama Mendagri Dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020

PEMERINTAH pusat maupun daerah benar benar menyeriusi Pandemi Covid 19 yang tengah dihadapi. Keseriusan ini dibuktikan dengan pengalokasian anggaran penanganan covid 19 yang dilakukan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah minimal 50 persen di tengah wabah virus corona.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melky Manus siap menindkalanjuti bleid atau kebijakan tersebut.

“Dalam keputusan bersama tersebut dijelaskan bahwa semua perjalanan dinas atau SPPD dipotong 50 Persen, sewa kendaraan, sewa gedung untuk kegiatan rapat. Saya rasa ini fair karena rata rata semua ini tidak jalan karena pemberlakuan work from home. Yang saat ini bisa dilaksanakan hanya sosialisasi berkaita covid 19. Kecuali Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak dipangkas karena kedua SKPD ini merupakan ujung tombak teknis penanganan covid. Termasuk Kecamatan dipertimbangkan tidak dipotong karena mereka turun langsung ke desa dan masyarakat,”jelas Manus

Kesemuanya itu telah tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2000 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Manus menjelaskan bahwa dalam diktum atau pernyataan resmi kedua pada kesespakatan tersebut, selain perjalanan dinas, pemangkasan anggaran belanja barang/jasa cuma ditujukan pada barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan lainnya.

Selanjutnya, pemda juga harus mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan/atau pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

“Selisih anggaran hasil penyesuaian dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dengan penyesuaian belanja dalam diktum ke-2 digunakan untuk menandai belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pendem i profit 19 antara lain berupa pengadaan alat pelindung diri tenaga medis sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat dan penanganan pasien covid 19. Dan sekali lagi, kami hanya menindaklanjuti keputusan bersama tersebut,”tutup Manus. (Citra Soputan)

Ini dia beberapa poin yang tercantum dalam Keputusan Bersama Kedua Menteri

Rasionalisasi belanja barang jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk:

1. Perjalanan dinas Dalam daerah dan luar daerah

2. Barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor

3. Cetak dan penggandaan

4. Pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari hari tertentu

5. Pemeliharaan

6. Perawatan kendaraan bermotor

7. Sewa rumah/gdung/gudang/parkir

8. Sewa sarana mobilitas

9. Sewa alat berat

10. Jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik air telekomunikasi media cetak dan peralatan

11. Jasa konsultansi

12. Tenaga ahli instruktur dan narasumber

13. Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat

14. Makanan dan minuman serta paket rapat di kantor dan di luar kantor dan atau

15. Sosialisasi workshop bimbingan teknis pelatihan dan kelompok diskusi terfokus atau focus group discussion serta pertemuan lain yang mengundang

Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk:

1. Pengedaan kendaraan dinas atau operasional

2. Pengadaan mesin dan alat berat

3. Pengadaan tanah

4. Renovasi ruang atau gedung , meubelair dan perlengkapan perkantoran

5. Pembangunan gedung baru dan atau
6. Pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

SUMBER: Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020