Peliput: Innor
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Kepolisian Resor Minahasa Utara, dipimpin Kapolres AKBP. Grace KD Rahakbau, SIK. Msi Mediasi pihak PT.MSM/TTN dengan Warga penambang Rakyat Tatelu dan Talawaan dan dihadiri Forkopimda akhirnya membuakan hasil tuju kesepakatan. Senin (22/2/2021).
Hendry Walukow mewakili Koprasi Batu Emas Tatelu menjelaska bahwa, dari awal koprasi batu emas Tatelu dapat ijin dari pemerintah ditenga-tenga aksistensi perpanjang di tahun 2018, tiba tiba dari PT.MSM/TTN mendapatkan kembali ijin eksplorasi dan masuk wilaya kontrak karya yang ada di Tatelu dan Talawaan, dan dari eksplorasi PT.MSM/TTN menimbulkan keresahan kepada masyarakat penambangan, sehingga waktu lalu ada yang mengaspirasikan penolakan kepada perusahan sehingga minggu yang lalu di fasilitasi Kapolres Minut.
“Jadi kami berharap dari dinas terkait jadi penenga bagimana pemerintah bisa menyampaikan progres-progres tersebut yang menjadi kekuatiran dari penambang, dan eksplorasi dilakukan perusahan. Memang dari awal aman aman saja, tiba tiba ada sala satu anggota kami yang tanahnya sudah dibayar oleh perusahan, maka itulah awal persoalan sehingga ada kekuatiran bilah tanah sudah dijual oleh perusahan masyarakat tidak bisa menambang lagi, alias pertambangan ditutup dan dikelolah oleh perusahan sedangkan dari sisi ekonomi ini sudah jadi sentral perekonomian yang mempunyai Multiplier Effect yang sudah tertatah baik sisi penambang, pasar, ojek, warung dan rumah makan oleh sebab itu teman teman penambang mengharapkan pemerintah dapat menyelesaikanya,” jelas Walukow
Lanjut Walukow dengan lahirnya tuju kesepakatan antara PT.MSM/TTN dengan Penambang bisa jadi mitra dimana apa yang mejadi kebutuhan masyarakat penambang nanti.
“mulai dari teknologi pengolahan dan Corporate Social Responsibility (CSR ) khususnya masyarakat lingkar tambang, dimana tujuan dari program ini untuk mengenjok perekonomian, pendidikan, social budaya, kesehatan, dan lingkungan pada kawasan lingkar tambang, maka tercipta Multiplier Effect antara perusahan dan masyarakat penambang yang pertama di Indonesia dan saya mewakili masyarakat penambang mengapresiasikan kierja Kapolres Minut, AKBP. Grace KD Rahakbau, SIK. Msi dan Dandim1310/Bitung, LETKOL. IFN. Benny Lesmana dalam menyikapi persoalan antara PT.MSM/TTN dengan masyarakat penambang hinga terciptakan tuju kesepakatan bersama,” kata Walukow yang juga sebagai Anggota DPRD Profinsi Sulawesi Utara dapil Minut-Bitung.
Sementara David Sompie Presden Direktur PT.MSM/TTN mewakili perusahan tambang PT. MSM menjelaskan bahwa, kami melakukan eksplorasi
berdasarkan kontrak karya yang ada, yang ada di Tatelu, Talawaan maupun yang ada di Likupang. Kemudian kami pihak perusahan juga melakukan eksplorasi juga menghormati kepemilikan dari masyarakat, dan bilah ada masyarakat yang mempunyai tanah disitu, kami pihak perusahan PT.MSM tidak sembarangan masuk lokasi karena kami bertanya dahulu, kepada masyarakat apaka mau di sewakan atau dijual baru kami melakukan kegiatan eksplorasi apakah itu pemataan sampai pengeboran.
“Jadi sepanjang itu masi milik masyarakat kami pihak PT.MSM, tidak akan masuk lokasi karena, hak dari masyarakat. Kalau masyarakat ijinkan baru kita lakujan kegiatan eksplorasi dan perlu diketahui kita bisa melakukan eksplorasi sesuai kesepakatan pemilik tanah dengan pihak perusahan, minimal membayar uang muka kepada pemilik tanah, walaupun belum berali seratus persen sambil menunggu melengkapi beberapa surat dan administrasi kita selesaikan, tapi telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahan dan pemilik tanah,” jelas Sompie
Pertemuan mediasi ini,menghasilkan 7 poin kesepakatan yang tertuang surat kesepakatan antara PT MSM/TTN,masyarakat penambang,pemilik tambang,pemilik lahan,ketua koperasi yang ditandatangani bersama.
1. Explorasi yang dilaksanakan PT. MSM/TTN tidak akan menganggu lahan atau wilayah dari penambang rakyat WPR
2. Jika ada kegiatan teknis yang terjadi saat explorasi maka masyarakat penambang atau pemilik lahan dapat mengkomunikasikan deng pihak PT MSM/TTN secara baik,maka akan dilakukan penelitian dan di gantikan
3. Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya kepada PT MSM/TTN,jika terjadi maka akan ada proses hukum pada yang memberikan tekanan.
4. Pihak penambang harus memperpanjang ijin WPR sesuai batas waktu yang ditetapkan tahun ini,karena ijin selesai tahun 2021.
5. Pihak penambang yang memiliki ijin WPR tidak diperbolehkan untuk masuk wilayah kontrak karya PT MSM/TTN dan sebaliknya pihak PT MSM/TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.
6. Untuk kedalaman penambangan, PT MSM/TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR diberikan kewenangan hanya 100 meter sesuai perundang-undangan.
7. Penambangan yang dilakukan WPR dan PT MSM/TTN jika mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar,maka diproses secara hukum yang berlaku.
Dalam kesepakatan ini di tanda tangani oleh;
– Plh Bupati Minahasa Utara, Ir.Jemmy Hengky Kuhu, MA
– Ketua Dewan Minut, Denny K. Lokong, S.Sos
– Presden Direktur PT.MSM/TTN, David Sompie
– Kapolres Minut, AKBP. Grace KD Rahakbau, SIK. Msi
– Dandim1310/Bitung, LETKOL. IFN. Benny Lesmana
– Ketua Koprasi Batu Emas Tatelu, Hendry Walukow
– Mewakili Masyarakat Tambang, Novri Dotulong
– Mewakili masyarakat pemilik lahan, Agustina
– Kapolsek Dimembe, IPTU. Fanhly, S.TrK
– Camat Dimembe , Anyse Dengah
– Danramil Dimembe, PELTU. Alexander Sudirman