Polres Minut Tangkap 7 Tersangka membawah 1.631 Butir Jenis Trihexiphenydil

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT—Satuan Narkoba Polres Minut membongkar peredaran obat keras jenis Trihexiphenydil di dua tempat dengan pelaku berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Perum Residence Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, 10 Januari 2022, sekitar pukul 23.30 Wita. Dimana Satuan Narkoba mengamankan tiga laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial A, Z, I, dan M.

Tidak menunggu lama, empat pelaku berhasil diringkus bersama Barang bukti (Babuk) 14 butir obat keras Trihexiphenydil, 1 butir obat keras jenis Trihexiphenydil, 1631 butir Trihexiphenydil, dan empat buah handphone.

“Ini berkat informasi masyarakat terkait penggunaan Trihexiphenydil. Usai mengamankan wanita M akhirnya didapati lelaki A yang memberikan obat tersebut. Dari lelaki A, terungkap obat itu dibeli dari lelaki I warga Komo Luar melalui lelaki L yang diamankan di Kelurahan Airmadidi Atas. Untuk sementara ini, masih dilakukan penyidikan, dan untuk perempuan M tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ucap Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga didampingi Kasubag Humas Ipda Ennas Firdaus, Selasa 22 Februari 2022.

Sementara untuk kasus kedua, Satuan Narkoba juga mengungkap peredaran obat keras yang sama atau Tri-X, Sabtu 12 Februari 2022 sekitar pukul 21.24 Wita di Kelurahan Sarongsong II melalui via whatsapp.

Pengungkapan kasus ini usai salah satu anggota melakukan undercover sebagai pembeli kepada salah satu pelaku ARS di Manado, dengan harga Rp115 ribu untuk satu paket berisi 10 butir. Umpan pun dimakan, pelaku ARS berhasil diamankan bersama kedua temannya dan 2 paket obat keras sebanyak 20 butir.

“Usai mengorek keterangan dari pelaku ARS, kemudian Satuan Narkoba bergerak mengejar lelaki RB di Manado sebagai pemilik obat keras yang dibeli ARS. Alhasil tidak menunggu lama RB berhasil diamankan di Kelurahan Tumumpa bersama 1 paket obat keras dengan jumlah 10 butir dan uang sebesar Rp50 ribu,” terang Kasubag Humas Ipda Enna Firdaus, sembari mengatakan jika pelaku terancam penjara 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.