BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Polsek Maesa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan King Pub yang merenggut nyawa Darmawan Haris alias Dar (35) warga kelurahan Pateten Tiga, Kamis (14/10/2021) lalu.
Bertempat di Mapolsek Maesa, Kamis (4/11/2021), kegiatan yang dilakukan untuk memperjelas peran para pihak dalam kasus tersebut disaksikan kuasa hukum tersangka dimana rekonstruksi dimulai dari awal sebelum kejadian.
Peragaan adegan peradegan semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan ketiga tersangka, yakni Amat (22) yang menjadi tersangka utama dan tersangka lainnya Abang (26) dan Amu (46) yang semuanya merupakan warga kelurahan Bitung Tengah.
Dalam jumpa pers seusai rekonstruksi, Kapolsek Maesa AKP. Dewa Ayu Rayoka Cempaka mengatakan, bahwa kasus ini dipicu akibat dari pengaruh minuman alkohol yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Adapun motif dari kejadian tersebut bahwa tersangka merasa tidak terima perbuatan korban yang memukul istrinya,” ucap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Bitung, AKP. Hermanses Katiandagho.
Dewa Ayu menjelaskan, tujuan dilaksanakan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran terkait terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.
“Keseluruhan ada 31 adegan. Dari kuasa hukum tersangka juga menyaksikan rangkaian peristiwa yang terjadi sudah sangat jelas. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan,” jelasnya.
Dirinya membeberkan, dimana dalam adegan ke-21 hingga adegan ke-23 terlihat jelas cara tersangka menganiaya korban menggunakan pisau miliknya yang akibat dari tikaman tersebut korban meninggal dunia.
“Beberapa hari pasca kejadian tersebut, tepatnya pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 malam, korban menghembuskan nafas meski sempat dirawat medis di RS. Budi Mulia Bitung,” beber Kapolsek.
Menurut Dewa Ayu, rekonstruksi ini juga mempertegas peran dari masing-masing pihak. Dalam berita acara keterangan saksi dan tersangka, mungkin belum tergambar rangkaiannya. Informasi berita acara saksi dan tersangka kemudian dirangkaikan dalam bentuk rekonstruksi.
“Rekonstruksi kasus tersebut kita gelar menggunakan 2 (dua) versi yaitu versi keterangan tersangka dan versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian,” ujarnya.
Versi keterangan tersangka utama Amat (22), lanjut Kapolsek, Amat mengakui hanya dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban sementara versi keterangan saksi-saksi bahwa penganiayaan tersebut turut dilakukan oleh Abang dan Amu.
“Abang menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan saat korban berada di dalam parit yaitu adegan ke-26 sedangkan tersangka Amu memukul korban dengan pecahan coran semen di bagian kepala saat korban dibawa oleh para saksi diseberang jalan dengan posisi duduk yaitu adegan ke-29,” ungkapnya.
Meski keterangan para saksi tersebut ditolak dan tidak diakui oleh tersangka Abang dan Amu, namun hal ini sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil otopsi pihak Rumah Sakit, dibagian tubuh korban terdapat 7 luka tusukan pisau milik tersangka” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, tambah Kapolsek, terhadap Amat diterapkan pasal 338 KUHP Sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tersangka Abang dan Amu, kita terapkan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub pasal 354 ayat 2 lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang buktinya s<span;>ebilah pisau badik dan dua pecahan coran semen,” tukas Kapolsek.