Rapat Banmus Revisi Agenda Kerja DPRD Talaud, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020

TALAUD— DPRD Kabupaten Talaud menggelar Rapat Banmus yang dipimpin Ketua DPRD Jakop Mangole SE dan didampijgi Wakil ketua Djekmon Amisi SH, Senin (12/10).

Agenda rapat tersebut telah merevisi pelaksanaan kegiatan yang sudah di tetapkan sebelumnya dalam Agenda kerja DPRD pada masa persidangan III tahun sidang 2019/2020 yang mengalami penundaan karena tidak tersedianya anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten kepulauan Talaud Jakop Mangole SE mengaku ada beberapa agenda lainnya yang dibahas diantaranya tentang inisiatif dewan dan isinitif Pemkab Talaud.

“Kita juga membahas terkait kegiatan Dekab Talaud pada pelaksanaan Reses DPRD sesuai Dapil masing-masing anggota. Intinya kami lakukan perubahan kegiatan DPRD sebelumnya yang tertunda pelaksanaannya karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa dilaksanakan di APBD Perubahan ini, tapi itupun masih menunggu,”ujarnya sembari menyebut bahwa APBD Talaud masih menunggu SK Gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kabupaten kepulauan Talaud DJekmon Amisi SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan Paripurna pembukaan masa sidang KUA-PPAS.

“Hari ini kami akan mengagendakan paripurna pembukaan masa sidang KUA-PPAS Tahun 2021 yang seharusnya paripurna ini sudah dilaksanakan September lalu, ,tapi karena tidak sempat diajukan sehingga kami harus merubah Agenda selama bulan Oktober ini,”ujar Amisi.

Anggota DPRD Gunawan Talenggoran ikut mengingatkan pimpinan dewan untuk bisa manata agenda reses. ” Agenda Reses harus tertata dan menyesuaikan dengan anggaran. Artinya harus diketahui anggaran yang tertata berapa,”pungkadnya. (Mayored)