BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung semakin serius mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es di kelurahan Batu Putih dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2005.
Hal ini dibuktikan saat Korps Adhyaksa Bitung kembali memanggil Christiano Kansil (Ko’ Ano) yang diketahui sebagai pengelola awal bantuan pabrik es tersebut, Selasa (8/2/2022).
Dari pantauan awak media, Christiano menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Bitung pukul 09.00 WITA memakai kaos berwarna abu-abu motif garis hitam.
Saat ditemui awak media didepan pintu kantor Kejari Bitung, Christiano enggan berkomentar banyak. “Iya, tanya jo pa bos di dalam, nanti le babilang kong tasala le mo tulis,” ucapnya usai diperiksa selama kurang lebih satu jam setengah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.
Christiano juga mengaku dicecar pertanyaan oleh Kajari Bitung seputar kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es. “Iya pemanggilan untuk kedua kalinya, yang pertama cuman sekedar dimintai keterangan berupa klarifikasi. Nah, hari ini baru di BAP. Kurang lebih lima pertanyaan, saya juga sudah tidak menghitung berapa kali,” ungkapnya.
Ditanya terkait bantuan tersebut diperuntukkan kepada koperasi nelayan di kelurahan Batu Putih, Christiano malah mengatakan tidak tahu pasti terkait hal itu. “Kita kurang mangarti itu, nanti tanya di dinas. Kita cuma ada bantu pa dinas kase kaluar itu, atau tanya pa bos jo didalam,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, Korps baju coklat tua sudah memanggil 3 (tiga) orang yang diduga terlibat raibnya fasilitas bantuan pabrik es untuk dimintai keterangan.
Diantaranya, Cristiano Kansil selaku pengelola awal, Nabsar Badoa yang kini menjabat Ketua Partai Persatuan dan Keadilan (PKP) Bitung, selaku pihak penerima pengalihan pengelolaan dan mantan Kepala Dinas Perindustrian Kota Bitung Adri Mewengkang.
Diberitakan sebelumnya, Adapun pemanggilan Nabsar yang juga anggota DPRD Bitung melalui surat Nomor: B-01/P.1.14/Fd.1/12/2022 tanggal 04 Januari 2022, karena diduga punya keterlibatan terkait alat/mesin produksi pabrik es yang diakuisi atau dialihkan kepadanya sejak tahun 2010.
Hal ini pun diakui Nabsar kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (7/1/2022) lalu.
“Pada tahun 2010 saya diminta untuk mengelola mesin es batu dan cold storage, untuk mesin es balok pun sudah rusak dan sudah tidak bisa diperbaiki. Tapi mini cold storage sampai sekarang masih jalan dan saya gunakan pribadi bukan di pabrik,” bebernya.
Terpisah, mantan Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung, Adri Mewengkang saat dikonfirmasi awak media terkait pemanggilannya, enggan berkomentar banyak. “Tanya jo pa Kajari,” singkatnya usai memberikan keterangan, Selasa (25/1/2022) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH saat dikonfirmasi tidak menampik jika pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dari Kementerian Perindustrian Tahun 2005. “Iya benar, tapi minta maaf rekan-rekan, seperti biasa jika masih lidik, kami belum mau berkomentar,” tandas pria murah senyum.