Sidang Pembelaan Kasus KDRT di PN Bitung, Keterangan Saksi Ahli Bantah Visum Et Repertum yang Diajukan JPU

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perkara Nomor: 175/Pid.Sus/2021/PN.Bit antara AL alias Andre (44) dan LIR alias Landy kini sudah memasuki tahap pembacaan pembelaan. Rabu (08/09).

Terpantau oleh sejumlah awak media, bertempat diruangan sidang Prof Dr H.M Hatta Ali, SH MM lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Bitung, terduga Terdakwa Andre membacakan pembelaan.

Dalam pembacaan pembelaan, terduga terdakwa (Andre.red) menyampaikan terima kasih atas kesediaan Hakim Ketua dalam mengupayakan pembuktian materi serta mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membeberkan tuntutannya selama proses persidangan.

Ia pun (Anred.red) sangat menyangkan akan tuntutan JPU terhadap dirinya, dengan tuntutan Dua Tahun Penjara dalam kasus KDRT antara dirinya bersama Mantan Istrinya selaku korban.

“Tuntutan oleh JPU sangat tidak objektif, dimana saya yang dilaporkan adalah KORBAN dari perkara ini, yang merupakan skenario panjang yang telah diset oleh mantan istri saya yaitu Landy” ujar Andre saat ditemui oleh sejumlah awak media usai menghadiri jadwal sidang pembelaan.

Andre kembali membeberkan, bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya meneliti akan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/40/V/2020/Reskrim/Sek-Maesa, tertanggal 29 Mei 2020, tanpa ada panggilan serta pemeriksaan terhadap dirinya.

“Sejak surat perintah penyidikan tanggal 29 Mei 2020, secara tiba-tiba perkara ini sudah ditingkatkan pada penyidikan, sementara saya belum dilakukan pemeriksaan dan keganjalan lainnya, dari saksi korban (Landy.red) baru dimintai keterangan pada tanggal 01 Juni 2021, serta pada tanggal 02 hingga 03 Juni 2020 dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi lainnya” sesalnya.

Perlu diketahui sejak tanggal 27 Februari 2020, korban telah melakukan gugatan cerai dan pada tanggal 21 Juli 2020, hubungan antara terdakwa (Andre.red) dan korban (Landy.red) telah berkekuatan hukum tetap dengan diterbitkannya akte cerai pada tanggal 23 Juli 2020.

“Artinya, sekalipun sudah putus cerai, bukannya pihak kepolisian melakukan upaya restorative justice mengingat kemanfaatan perkara ini untuk keutuhan rumah tangga kami yang tidak mungkin lagi bisa diutuhkan dengan bergulirnya perkara ini, akan tetapi Saya justru ditetapkan tersangka, dan perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung pada September 2020,” katanya.

Hal senada dikalimatkan oleh Michael Jacobus selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terduga terdakwa Andre, menyampaikan salah satu alat bukti dalam perkara nomor: 175/Pid.Sus/2021/PN.Bit, terjadi kejanggalan.

“Vissum Et Repertum yang digunakan oleh pihak pelapor untuk menjerat kliennya (Andre.red) terdapat kejanggalan dan ini dibuktikan berdasarkan keterangan ahli sesuai fakta persidangan” ungkap Michael.
Adapun kejanggalan dalam Visum Et Repertum, Kuasa Hukum terduga terdakwa Andre menjelaskan ada sejumlah alasan sesuasi dengan fakta persidangan serta keterangan ahli, seperti halnya;

“Yang pertama, Visum Et Repertum tidak sesuai dengan sistematika penulisan Visum Et Repertum yang benar atau tidak sesuai dengan sebenarnya. poin keduanya terdapat kesalahan penulisan identitas korban, dan ironisnya dalam keterangan hasil kesimpulan Visum Et Repertum tidak sesuai dengan penyebab maupun akibat atau kata lainnya tidak sesuai dengan fakta” tandasnya.

Michael pun kembali menerangkan, dalam diagnose disebutkan luka gores, memar, bengkak yang disebabkan oleh Rudap Paksa Benda Tajam, sementara luka yang diamali korban adalah luka gores.

“Dalam keterangan ahli, luka yang dialami oleh korban disebabkan oleh perbuatan yang dengan tidak sengaja dikarenakan hanya luka gores biasa. Ini biasanya disebabkan oleh pergeseran antara tubuh korban dan benda yang permukaannya tidak rata, dan tidak ada memar dan bengkak yang disebabkan oleh benda tajam, ini yang di sampaikan dalam keterangan ahli dalam persidangan” tandasnya kembali.

Seraya menambahkan, “Sesuai dengan fakta persidangan melalui keterangan ahli, dengan terang benderang menjelaskan alat bukti Visum Et Repertum yang telah diajukan oleh JPU telah terbantahkan oleh keterangan ahli yang telah diajukan oleh terdakwa” pungkasnya. (***)