Situasi Pandemi, Pelayanan Dinas PM-TSP Minut Berjalan Lancar

MINUT– Pelayanan DPMPTSP Minahasa Utara walau di situasi Pandemi Covid-19 membuat semua pihak harus lebih kreatif dan inovatif, karena ada beberapa kebiasaan lama yang tak dapat dilakukan selama wabah virus corona terjangkit di Indonesia lebih khusus di Minut.
Kondisi ini tidak hanya berdampak sektor kesehatan, juga menjerat multisektor, termasuk proses perizinan selama ini dapat dilakukan secara tatap muka. Namun selama pandemi, kebiasaan pengurusan perizian dilakukan secara offline, harus berubah menjadi secara daring.

Ini dilakukan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 – yaitu tidak terlalu banyak berkumpul orang di suatu tempat hingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

Kendati demikian, proses pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Utara tidak boleh berhenti. Pelayanan perizianan, konsultasi hingga berbegai kegiatan lainnya tetap harus berjalan dengan baik, meski sedang mewabah virus corona.
lewat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Minut,  Jack Paruntu SE menjelaskan untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik itu selama pandemi Covid-19, pihaknya juga memberi beberapa kemudahan dalam proses perpanjangan perizinan.
Kemudahan dimaksud adalah setiap proses perpanjangan izin, pihaknya tak lagi melakukan verifikasi lapangan. Tetapi pengusaha hanya membuat permohonan perizinan melalui daring dan aplikasi yang telah disiapkan oleh DPMPTSP Minahasa Utara.
“Ada beberapa sektor yang diberitakan kemudahan, terutama menyangkut dengan verifikasi lapangan. Ada beberapa kementerian yang memberi kemudahan, jadi menyurati DPMPTSP kabupaten/kota dan provinsi untuk hal-hal tertentu ini bisa,” kata Paruntu, Senin (2/11).

Selama masa pandemi, Paruntu mengaku permohonan perizinan sejumlah jenis usaha di Minut, via daring meningkat hingga 30 persen. Sebelum Covid-19, yang mendaftar secara daring hanya 20 persen.

“Sebelum Covid-19, 20 persen online pemohon via online, katakan saja 20 persen ini sekitar 100 pemohon, kalau sekarang hampir 400 pemohon, berarti sekitar 30 persen meningkat menggunakan online,” ujar Paruntu

Ia menjelaslkan, jumlah pemohon perizinan di Minut  rata-rata setiap hari mencapai 15 orang. Sebagian di antaranya merampungkan proses perizinan melalui online, selebihnya mendatangi DPMPTSP setiap hari kerja.

Dalam pelayanannya, ujar Paruntu setiap pemohon juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh, pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat proses antrean. Pelayanan secara online supaya mencegah kontak langsung untuk pencegahan penyebaran covid 19. (Ronni)