Skandal Pajak 2012-2013, Peggy Mangkir Abaikan Panggilan Ketiga Kejari Minut

MINUT– Upaya Kejaksaaan Negeri Airmadidi membongkar kasus pungutan pajak yang diduga merugikan negara mencapai sekira Rp1 Miliar di Pemkab Minahasa Utara Tahun Anggaran 2012-2013 silam terkendala pada oknum ASN berinisial PP alias Peggy.

Pasalnya, hingga panggilan ketiga yang dilayangkan pihak Kejari terhadap Peggy yang kini berkantor di BKPP Pemkab Minut untuk mengurai benang kusut skandal pungutan pajak yang tidak sesuai peruntukan malah tak digubris alias Desersi.

“Dari beberapa orang yang sudah diperiksa terkait kasus pajak 2012-2013 tinggal Peggy ini yang belum diperiksa.

Sudah tiga kali kami panggil tapi yang bersangkutan tak pernah datang. Bahkan kami telah menyurat ke pimpinannya namun jawabanya yang bersangkutan sudah tak pernah masuk kantor,” ujar Kajari Mimut Fanny Widyastuti SH MH, kepada wartawan media ini saat menghadiri pertemuan bersama Pjs Bupati Clay J Dodokambey, Forkopimda dan awak media Biro Minut baru-baru ini.

Kajari Widyastuti kemudian meminta terkait kasus ini wartawan berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Minut, Ekaputra Polimpong SH MH, untuk tindak lanjut terhadap oknum ASN Peggy yang mangkir dari panggilan.

“Tindaklanjutnya silahkan koordinasi dengan pak Kasi Intel karena dia yang menangani kasus ini,” ucap Kajari.

Terpisah Kasi Intel Ekaputra Polimpong SH MH membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap oknum Peggy.

“Memang yang bersangkutan sudah tiga kali kami undang untuk diklarifikasi namun belum hadir. Dan melalui berita teman-teman media, yang bersangkutan (Peggy,red) masih ditunggu di kejari Minut untuk dimintai keteranganya terkait kasus pungutan pajak,”ujar Kasi Intel Ekaputra Polimpong, Senin (19/10)

Diakuinya, dari beberapa orang yang di undang untuk dimintai klarifikasi selain Peggy, ada juga oknum SS yang sudah diundang tapi belum datang memberikan klarifikasi. Namun Kejari masih berupaya dan menunggu sampai pihak-pihak yang diundang datang memberikan klarifikasi agar supaya kasusnya cepat mendapatkan titik terang.

“Kita belum akan ada melakukan upaya pemanggilan paksa karena pihak yang akan memberikan keterangan status mereka masih undangan klarifikasi,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi berbandrol Rp1 miliar itu, kembali terendus publik yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lanjutan, karena terinformasi beberapa oknum terduga pelakunya yang merupakan ASN aktif hingga kini masih bebas ‘bergentayangan’.

Informasi dirangkum, kasus dugaan penggelapan pajak diduga dimotori oleh oknum ASN berinisial PP alias Peggy, saat itu dana pajak yang digelapkan berasal dari tagihan milik perusahaan Coca-cola di Kauditan sekira Rp 300 juta, perusahaan perhotelan Cocatinus di Wori menembus angka Rp400 juta, sisanya berasal dai pajak Air Tanah, serta beberapa pajak restoran dan rumah makan yang tersebar di Minut. (inor)