BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Pelaku pembunuhan sadis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Manembo-nembo Bitung, ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Kapolres Bitung AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marcelus Yugo Amboro SIK, tersangka berhasil diamankan petugas 30 menit berselang di rumah sahabatnya, di Perum Asri I Kelurahan Manembo-nembo tengah.
Pengakuan tersangka J (19), setelah melakukan penikaman kepada korban FL (31), dirinya langsung menggunakan ojek dan lari menuju rumah temannya.
“30 menit pasca kejadian, tersangka berhasil diamankan oleh tim di rumah temannya,” jelas Yugo, kepada sejumlah wartawan.
Lanjutnya, tersangkanya bersama barang bukti satu buah pisau badik sudah diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan. “Tersangka J disangkakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Yugo juga menegaskan terkait kendaraan tersangka maupun korban tidak ditemukan tangki modifikasi atau hal-hal yang merujuk bahwa kedua pihak ada penyimpangan BBM.
“Dan pada saat pengisian di SPBU berdasarkan informasi dari petugas menggunakan barcode dan STNK. Untuk dugaan sementara motifnya sakit hati,” tukasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan kematian, terjadi dalam area SPBU Manembo-nembo Bitung.
Korban sempat dilarikan ke ke Rumah Sakit Manembo-nembo (RSMN) Bitung, tetapi sudah dalam keadaan meninggal dunia dalam perjalanan. Kejadian ini diduga diawali dengan pertengkaran antrean minyak solar, yang berujung pada penikaman mematikan terhadap korban.