BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Penjabat (Pj) Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Tahuna Beach Hotel and Resort, Rabu (3/5/2023).
Dalam sambutannya, Tamuntuan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Suksesnya Pemilu itu menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk peserta pemilu dan masyarakat, bahkan tidak terlepas dari peran Pemerintah itu sendiri,” ujar Tamuntuan.
Dikatakan dia, bentuk pengawasan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024 juga dilakukan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Dalam pemerintahan, kami melakukan pengawasan dengan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tetang peran ASN dalam kesiapan menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum pelanggaran yang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucap Tamuntuan.
Lanjut Tamuntuan menjelaskan, bahwa Pemerintah daerah mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, dirinya juga mengajak kepada semua pihak untuk berkomitmen berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar dapat memahami tentang Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024,” tutur dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu menyebut, bahwa kegiatan dalam rangka mensosialisasikan jajaran Bawaslu dan Stakeholder, berkaitan dengan tahapan Pemilu saat ini, yaitu pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Hal ini penting bagi jajaran Bawaslu walaupun teknisnya ada pada KPU, tapi Bawaslu memandang penting untuk melakukan sosialisasi dalam kaitan pencalonan, agar para stakeholder termasuk pengawas pemilu juga mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemilu terkait hak dan kewajiban masing-masing terutama juga peserta Pemilu,” ucap Pangellu.
Disampaikan Pangellu, sejak awal pasca tahapan di launching Bawaslu sudah menyiapkan, baik regulasi maupun menyiapkan SDM untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, tugas pertama Bawaslu adalah melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pencegahan ini bagi Bawaslu merupakan upaya yang sangat baik, bukan kita menghindari terjadinya pelanggaran, tapi bagi Bawaslu utamanya adalah bagaimana mencegah agar tidak ada terjadi pelanggaran selama tahapan Pemilu. Sehingga walaupun nantinya dalam upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan secara maksimal oleh jajaran kami, namun di lapangan juga masih ada pelanggaran tentunya kami melakukan proses sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan serta dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Bawaslu,” pungkas dia.